JAKARTA- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia
(PMKRI) se-Jakarta mengutuk keras DPR RI atas Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUMD3) yang telah resmi berlaku sejak 12 maret 2018 lalu.
PMKRI Se-Jakarta ini terdiri dari cabang Jakarta Timur, Jakarta
Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, sementara cabang Jakarta Pusat tidak terlibat dalam aksi bersama ini.
Empat cabang PMKRI se-Jakarta ini, mengelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI dan melakukan audensi di Mahkamah Konstitusi. Depan gedung parlemen massa demonstrasi membawa keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi di lembaga perwakilan rakyat tersebut.
Empat cabang PMKRI se-Jakarta ini, mengelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI dan melakukan audensi di Mahkamah Konstitusi. Depan gedung parlemen massa demonstrasi membawa keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi di lembaga perwakilan rakyat tersebut.
Koordinator aksi, Kosmas Mus Guntur menegaskan UU MD3 lebih
sebagai produk parlemen yang dapat mengkriminalisasi siapapun terutama terhadap
mereka yang akan bersuara kritis terhadap DPR. “Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
mendapat otoritas untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang
dianggap merendahkan kehormatan anggota DPR. Jelas ini sebuah kemunduran
demokrasi” Tegas Guntur.
Ketua PMKRI cabang Jakarta Timur, Mikael Yohanes B. Bone,
menegaskan UU MD3 tidak sesuai dengan spirit konstitusi yang pada pokoknya
menjamin dan melindungi warga untuk menyatakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab.
Menurut Mikael, jika ada pihak yang menganggap menghina DPR, harusnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum bukan ke MKD. “MKD bukan aparat penegak hukum. Otoritas MKD dalam UUMD3
yang dapat memanggil dan memeriksa pihak yang diduga merendahkan kehormatan
dewan sudah melampaui kewenangan. Hal ini juga akan menjadikan DPR semakin kebal hukum”
Ungkap Mikael.
Sementara itu, ketua PMKRI Cabang Jakarta Utara, Wilybrodus Claudius Bhira mengatakan
UU MD3 sengaja memposisikan DPR sebagai lembaga super power. Seolah-olah
selain sebagai lembaga legislatif juga sekaligus berperan sebagai lembaga yudikatif. Ia
menilai hal ini bertentangan dengan hukum ketatanegaraan di Indonesia. “DPR
seolah bertindak sebagai hakim yang dapat memutuskan orang bersalah melalui
proses pengadilan politik, hal ini juga bertentangan dengan hukum tatanegara dan
hukum acara pidana” tegas Claudius.
Presidium Gerakan kemasyarakatan PMKRI Jakarta Barat, Shandy
Tara menilai UU MD3 merupakan alat bagi DPR untuk melakukan kriminalisasi
terhadap rakyat yang kritis atau dengan kata lain akan digunakan DPR untuk
membungkan mulut rakyat.
Ajukan Judicial Review
Ketua PMKRI Cabang Jakarta selatan, Veto Donsi menilai UUMD3
adalah sebuah kemunduran demokrasi. UUMD3 sarat dengan pasal-pasal anti
demokrasi yang sangat bertentangan dengan UUD 1945.
Ia menegaskan empat cabang PMKRI se-Jakarta akan melakukan
Judicial Reiew. Berkas permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi akan
diserahkan pada senin tanggal 19 maret mendatang. “UU MD3 bertentangan dengan
UUD 1945 maka satu-satunya cara yang ditempuh adalah dengan mengajukan
permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi” Tegas Veto.
Revisi UUMD3 sejak awal memang menuai kontroversi, setidaknya
ada 3 pasal dalam UU tersebut mendapat resistensi publik, pertama pasal 73
mengenai permintaan DPR RI kepada Polri untuk memanggil paksa bahkan dapat
dengan menyandera terhadap setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para
anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.
Kedua, Pasal 122 huru (K) mengenai wewenang MKD untuk
mengambil langka hukum kepada siapapun yang merendahkan kehormatan DPR dan
Anggotanya ketiga, Pasal 245 mengenai
pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga
melakukan tindakan pidana harus mendapat persetujuan Presiden dan pertimbangan
MKD (Nono Njeluk)

KOMENTAR