UUMD3 Berlaku, PMKRI Se-Jakarta "Kutuk" DPR RI


JAKARTA- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) se-Jakarta mengutuk keras DPR RI atas Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUMD3) yang telah resmi berlaku sejak 12 maret 2018 lalu.

PMKRI Se-Jakarta ini terdiri dari cabang Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, sementara cabang Jakarta Pusat tidak terlibat dalam aksi bersama ini.

Empat cabang PMKRI se-Jakarta ini, mengelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI dan melakukan audensi di Mahkamah Konstitusi. Depan gedung parlemen massa demonstrasi membawa keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi di lembaga perwakilan rakyat tersebut.

Koordinator aksi, Kosmas Mus Guntur menegaskan UU MD3 lebih sebagai produk parlemen yang dapat mengkriminalisasi siapapun terutama terhadap mereka yang akan bersuara kritis terhadap DPR. “Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mendapat otoritas untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap merendahkan kehormatan anggota DPR. Jelas ini sebuah kemunduran demokrasi” Tegas Guntur.

Ketua PMKRI cabang Jakarta Timur, Mikael Yohanes B. Bone, menegaskan UU MD3 tidak sesuai dengan spirit konstitusi yang pada pokoknya menjamin dan melindungi warga untuk menyatakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.

Menurut Mikael, jika ada pihak yang menganggap menghina DPR, harusnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum bukan ke MKD. “MKD bukan aparat penegak hukum. Otoritas MKD dalam UUMD3 yang dapat memanggil dan memeriksa pihak yang diduga merendahkan kehormatan dewan sudah melampaui kewenangan. Hal ini juga akan menjadikan DPR semakin kebal hukum” Ungkap Mikael.

Sementara itu, ketua PMKRI Cabang Jakarta Utara, Wilybrodus Claudius Bhira mengatakan UU MD3 sengaja memposisikan DPR sebagai lembaga super power. Seolah-olah selain sebagai lembaga legislatif juga sekaligus berperan sebagai lembaga yudikatif. Ia menilai hal ini bertentangan dengan hukum ketatanegaraan di Indonesia. “DPR seolah bertindak sebagai hakim yang dapat memutuskan orang bersalah melalui proses pengadilan politik, hal ini juga bertentangan dengan hukum tatanegara dan hukum acara pidana” tegas Claudius.

Presidium Gerakan kemasyarakatan PMKRI Jakarta Barat, Shandy Tara menilai UU MD3 merupakan alat bagi DPR untuk melakukan kriminalisasi terhadap rakyat yang kritis atau dengan kata lain akan digunakan DPR untuk membungkan mulut rakyat.

Ajukan Judicial Review

Ketua PMKRI Cabang Jakarta selatan, Veto Donsi menilai UUMD3 adalah sebuah kemunduran demokrasi. UUMD3 sarat dengan pasal-pasal anti demokrasi yang sangat bertentangan dengan UUD 1945.

Ia menegaskan empat cabang PMKRI se-Jakarta akan melakukan Judicial Reiew. Berkas permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi akan diserahkan pada senin tanggal 19 maret mendatang. “UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 maka satu-satunya cara yang ditempuh adalah dengan mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi” Tegas Veto.

Revisi UUMD3 sejak awal memang menuai kontroversi, setidaknya ada 3 pasal dalam UU tersebut mendapat resistensi publik, pertama pasal 73 mengenai permintaan DPR RI kepada Polri untuk memanggil paksa bahkan dapat dengan menyandera terhadap setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.

Kedua, Pasal 122 huru (K) mengenai wewenang MKD untuk mengambil langka hukum kepada siapapun yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggotanya  ketiga, Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindakan pidana harus mendapat persetujuan Presiden dan pertimbangan MKD (Nono Njeluk)





KOMENTAR

Name

Budaya,4,Diary,18,Ecosoc Rights,2,Ekonomi Kreatif,1,HAM,1,Hukum,16,Kabar Desa,1,Kolom,3,Labuan Bajo,1,Newsroom,12,Opini,19,Politik,2,Sastra,8,Video,4,
ltr
item
Voxnesia: UUMD3 Berlaku, PMKRI Se-Jakarta "Kutuk" DPR RI
UUMD3 Berlaku, PMKRI Se-Jakarta "Kutuk" DPR RI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqRWr9GT-RbZWdggoazvygwcSgSyG8JUQfEsle3ISfaebiCSuSTa8O3phNEo6ODj-KyDgd4P50IIbzGl8eVXNJyMMgsSQ5P_GUph80z3N8FyRSnL-4FwTQXapSNIxbO8n6XNuKTGPnAdA/s400/pmkri+1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqRWr9GT-RbZWdggoazvygwcSgSyG8JUQfEsle3ISfaebiCSuSTa8O3phNEo6ODj-KyDgd4P50IIbzGl8eVXNJyMMgsSQ5P_GUph80z3N8FyRSnL-4FwTQXapSNIxbO8n6XNuKTGPnAdA/s72-c/pmkri+1.jpg
Voxnesia
https://dechelluz.blogspot.com/2018/03/uumd3-berlaku-pmkri-se-jakarta-kutuk.html
https://dechelluz.blogspot.com/
https://dechelluz.blogspot.com/
https://dechelluz.blogspot.com/2018/03/uumd3-berlaku-pmkri-se-jakarta-kutuk.html
true
7164258245190438750
UTF-8
Semua Postingan Tidak ditemukan postingan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda LAMAN ARTIKEL Lihat Semua Rekomendasi FOTIK ARSIP PENCARIAN SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang sesuai Kembali ke Beranda Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Pengikut Ikuti THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy