UU Desa Bukan Solusi Tunggal: Refleksi 3 Tahun Pelaksanaan UU Desa


Sejak lama kawasan desa dihisap dan digulung pemodal dan program-program percepatan pembangunan ekonomi yang tak mengenal batas kedaulatan negara. Sudah lama desa tak memiliki hak dan kedaulatan atas ruang hidupnya. Dalam kondisi demikian, hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bak oase yang memberikan harapan akan adanya perubahan di desa.

Harapan ini disandarkan pada berbagai peluang yang ada pada UU Desa, di antaranya adalah (1) pengakuan atas hak asal usul, (2) peluang pembangunan yang lebih efektif, inklusif dan berkualitas, (3) peluang memperkuat demokrasi politik dan ekonomi di tingkat lokal serta (4) pemenuhan dan pemajuan hak ekonomi social budaya dan hak sipil politik warga desa, khususnya kelompok rentan dan yang termarjinalkan, dan lainnya.

Di samping peluang, Undang-Undang Desa juga memuat kelemahan substansial yang selama ini takbanyak dibicarakan orang. Kelemahan itu di antaranya adalah (1) tidak memadainya ketentuan UU Desa dalam memberikan perlindungan bagi warga kebanyakan terhadap perilaku buruk para elit desa, (2) penyusunan ketentuan tentang pengaturan desa yang didasarkan pada visi atau asumsi tentang desa yang condong bersifat mitos (masyarakat desa harmonis, bekerjasama dan saling membantu) dan jauh dari realitas desa-desa di Indonesia, (3) miskin perspektif gender, dan lainnya.

Faktanya, desa-desa di Indonesia sarat konflik dan tak lepas dari problem ketimpangan sosial-ekonomi-politik, di mana sumberdaya ekonomi-politik cenderung dikuasai para elit.

Desa-desa menghadapi gempuran investasi tiada henti terkait pemanfaatan/eksploitasi sumberdaya alam untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga posisi desa dan masyarakat marjinalnya akan semakin kritis. Sumberdaya alam berlokus di area pedesaan dan desa menjadi area perebutan sumberdaya alam dan arena konflik agraria.

Dalam kondisi seperti ini, upaya mendorong terwujudnya peluang yang ada pada Undang-Undang Desa akan menghadapi banyak tantangan dan kelemahan yang ada pada Undang-Undang Desa menimbulkan pertanyaan dan sekaligus kekhawatiran tentang bagaimana Undang-Undang Desa ini dilaksanakan. Setidaknya ada empat pertanyaan yang muncul terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Pertama, sejauh mana mandat undang-undang desa dijalankan, baik dalam regulasi, kebijakan dan program pemerintah dari tingkat pusat, kabupaten hingga tingkat desa. Kedua, apakah pelaksanaan undang-undang desa benar-benar memposisikan desa dan warganya sebagai subyek ataukah desa dan warganya tetap diposisikan sebagai obyek.

Ketiga, apakah pelaksanaan undang-undang desa akan memperhatikan keberagaman desa dan melihat desa secara utuh dari berbagai aspek ekonomi, sosial, budaya, politik dan ekologi atau pelaksanaan undang-undang desa justru menyeragamkan desa dan condong terfokus pada perkara-perkara administratif pengelolaan keuangan/dana desa.

Keempat, apakah dalam pelaksanaannya undang-undang desa dijadikan sebagai instrumen untuk memperkuat demokratisasi ekonomi-politik dan mengoreksi ketimpangan sosial-ekonomi-politik di tingkat desa atau sebaliknya pelaksanaan undang-undang desa justru memperkuat ketimpangan dan undang-undang desa dijadikan “instrumen” yang membuka peluang bagi penjarahan sumberdaya ekonomi desa oleh kekuatan ekonomi kapitalisme dari luar desa maupun proyek-proyek pembangunan yang mengabaikan hak-hak desa.

Kelima, apakah pelaksanaan Undang-Undang Desa memperhatikan kompleksitas dan keragaman persoalan desa, seperti desa-desa yang berlokasi di kawasan hutan, desa-desa di kepulauan atau pulau-pulau kecil, desa yang berada di area perkebunan sawit, area pertambangan, desa-desa dengan konflik agraria berkepanjangan, dan lainnya, yang tak bisa diselesaikan dengan pendekatan tunggal dan hanya dengan undang-undang desa ataukah Undang-Undang Desa diposisikan sebagai solusi tunggal bagi segala macam persoalan desa. Faktanya, ada undang-undang lain yang potensial melemahkan/mengalahkan Undang-Undang Desa dalam pelaksanaannya.

Keenam, bila Undang-Undang Desa bukanlah solusi tunggal, lalu kekuatan dan pendekatan apa yang dibutuhkan untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Desa sekaligus menutup kelemahan yang pada Undang-Undang Desa? Mari kita mendiskusikannya......



KOMENTAR

Name

Budaya,4,Diary,18,Ecosoc Rights,2,Ekonomi Kreatif,1,HAM,1,Hukum,16,Kabar Desa,1,Kolom,3,Labuan Bajo,1,Newsroom,12,Opini,19,Politik,2,Sastra,8,Video,4,
ltr
item
Voxnesia: UU Desa Bukan Solusi Tunggal: Refleksi 3 Tahun Pelaksanaan UU Desa
UU Desa Bukan Solusi Tunggal: Refleksi 3 Tahun Pelaksanaan UU Desa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmUkZsF5j_iW6rOLqO71exok7X6_acAYxDr-eXrCp0P_B5cU0nA5u4EJFXTLL74PxQSBGJt3tA6xKgNkLpIqz63DEXbaro3WBTFh4Am2ekzpnLS7Ff0Vm4KRMwcwHC-9HPCAkceMaGDa4/s640/desa.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmUkZsF5j_iW6rOLqO71exok7X6_acAYxDr-eXrCp0P_B5cU0nA5u4EJFXTLL74PxQSBGJt3tA6xKgNkLpIqz63DEXbaro3WBTFh4Am2ekzpnLS7Ff0Vm4KRMwcwHC-9HPCAkceMaGDa4/s72-c/desa.jpg
Voxnesia
https://dechelluz.blogspot.com/2018/03/uu-desa-bukan-solusi-tunggal-refleksi-3.html
https://dechelluz.blogspot.com/
https://dechelluz.blogspot.com/
https://dechelluz.blogspot.com/2018/03/uu-desa-bukan-solusi-tunggal-refleksi-3.html
true
7164258245190438750
UTF-8
Semua Postingan Tidak ditemukan postingan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda LAMAN ARTIKEL Lihat Semua Rekomendasi FOTIK ARSIP PENCARIAN SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang sesuai Kembali ke Beranda Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Pengikut Ikuti THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy