Sejak lama kawasan desa dihisap dan digulung pemodal dan
program-program percepatan pembangunan ekonomi yang tak mengenal batas
kedaulatan negara. Sudah lama desa tak memiliki hak dan kedaulatan atas ruang
hidupnya. Dalam kondisi demikian, hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa bak oase yang memberikan harapan akan adanya perubahan di desa.
Harapan ini disandarkan pada berbagai peluang yang ada pada
UU Desa, di antaranya adalah (1) pengakuan atas hak asal usul, (2) peluang
pembangunan yang lebih efektif, inklusif dan berkualitas, (3) peluang
memperkuat demokrasi politik dan ekonomi di tingkat lokal serta (4) pemenuhan
dan pemajuan hak ekonomi social budaya dan hak sipil politik warga desa,
khususnya kelompok rentan dan yang termarjinalkan, dan lainnya.
Di samping peluang, Undang-Undang Desa juga memuat kelemahan
substansial yang selama ini takbanyak dibicarakan orang. Kelemahan itu di
antaranya adalah (1) tidak memadainya ketentuan UU Desa dalam memberikan
perlindungan bagi warga kebanyakan terhadap perilaku buruk para elit desa, (2)
penyusunan ketentuan tentang pengaturan desa yang didasarkan pada visi atau
asumsi tentang desa yang condong bersifat mitos (masyarakat desa harmonis,
bekerjasama dan saling membantu) dan jauh dari realitas desa-desa di Indonesia,
(3) miskin perspektif gender, dan lainnya.
Faktanya, desa-desa di Indonesia sarat konflik dan tak lepas
dari problem ketimpangan sosial-ekonomi-politik, di mana sumberdaya
ekonomi-politik cenderung dikuasai para elit.
Desa-desa menghadapi gempuran investasi tiada henti terkait
pemanfaatan/eksploitasi sumberdaya alam untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,
sehingga posisi desa dan masyarakat marjinalnya akan semakin kritis. Sumberdaya
alam berlokus di area pedesaan dan desa menjadi area perebutan sumberdaya alam
dan arena konflik agraria.
Dalam kondisi seperti ini, upaya mendorong terwujudnya
peluang yang ada pada Undang-Undang Desa akan menghadapi banyak tantangan dan
kelemahan yang ada pada Undang-Undang Desa menimbulkan pertanyaan dan sekaligus
kekhawatiran tentang bagaimana Undang-Undang Desa ini dilaksanakan. Setidaknya
ada empat pertanyaan yang muncul terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Pertama, sejauh mana mandat undang-undang desa dijalankan,
baik dalam regulasi, kebijakan dan program pemerintah dari tingkat pusat,
kabupaten hingga tingkat desa. Kedua, apakah pelaksanaan undang-undang desa
benar-benar memposisikan desa dan warganya sebagai subyek ataukah desa dan
warganya tetap diposisikan sebagai obyek.
Ketiga, apakah pelaksanaan undang-undang desa akan
memperhatikan keberagaman desa dan melihat desa secara utuh dari berbagai aspek
ekonomi, sosial, budaya, politik dan ekologi atau pelaksanaan undang-undang
desa justru menyeragamkan desa dan condong terfokus pada perkara-perkara
administratif pengelolaan keuangan/dana desa.
Keempat, apakah dalam pelaksanaannya undang-undang desa
dijadikan sebagai instrumen untuk memperkuat demokratisasi ekonomi-politik dan
mengoreksi ketimpangan sosial-ekonomi-politik di tingkat desa atau sebaliknya
pelaksanaan undang-undang desa justru memperkuat ketimpangan dan undang-undang
desa dijadikan “instrumen” yang membuka peluang bagi penjarahan sumberdaya
ekonomi desa oleh kekuatan ekonomi kapitalisme dari luar desa maupun
proyek-proyek pembangunan yang mengabaikan hak-hak desa.
Kelima, apakah pelaksanaan Undang-Undang Desa memperhatikan
kompleksitas dan keragaman persoalan desa, seperti desa-desa yang berlokasi di
kawasan hutan, desa-desa di kepulauan atau pulau-pulau kecil, desa yang berada
di area perkebunan sawit, area pertambangan, desa-desa dengan konflik agraria
berkepanjangan, dan lainnya, yang tak bisa diselesaikan dengan pendekatan
tunggal dan hanya dengan undang-undang desa ataukah Undang-Undang Desa
diposisikan sebagai solusi tunggal bagi segala macam persoalan desa. Faktanya,
ada undang-undang lain yang potensial melemahkan/mengalahkan Undang-Undang Desa
dalam pelaksanaannya.
Keenam, bila Undang-Undang Desa bukanlah solusi tunggal,
lalu kekuatan dan pendekatan apa yang dibutuhkan untuk mengawal pelaksanaan
Undang-Undang Desa sekaligus menutup kelemahan yang pada Undang-Undang Desa? Mari kita mendiskusikannya......
KOMENTAR