Politik dan Administrasi negara merupakan dua sisi mata
uang, keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat yang tidak dapat
dipisahkan. Banyak pihak memandang administrasi publik sebagai pelaksana bagi
politik. Keduanya terangkai dalam jalinan interkoneksi, ini dibuktikan dengan
politik merupakan pangkal tolak administrasi negara dan administrasi negara
adalah merupakan kelanjutan dari proses politik.
Politik merupakan dimensi penting dalam administrasi negara.
Politik perumus strategi negara dan administrasi negara implementor strategi
tersebut. Politik tanpa administrasi negara hanya sekedar jargon dan janji –
janji, sebaliknya administrasi negara tanpa politik seperti mobil yang berjalan
tanpa arah tujuan. Karena itu, perlu dipahami apa pengertian dan
fungsi politik dan administrasi negara, serta perdebatan seputar hubungan
administrasi negara dengan politik yang telah menjadi isu klasik dalam ilmu
administrasi negara.
Politik dan administrasi adalah dua rangkai mekanisme yang
seharusnya saling mendamaikan. Administrasi negara ada untuk mentertibkan
proses politik, sedangkan hasil proses politik sudah seharusnya mendewasakan
aparatur birokrasi di negeri ini.
Namun, secara praktis sebenarnya administrasi negara dan
politik tidak memiliki batasan secara jelas. Sekalipun administrasi negara
adalah kelanjutan dari proses politik, namun bukan berarti dari proses politik
praktis. Pencampuran adminitrasi dan politik banyak dijumpai dalam
penyelengaraan pemerintahan. Hingga saat ini masih dijumpai pelaksanaan adminstrasi negara "disandra" oleh kepentingan
politik.
Proses politik di Indonesia ering kali tidak selesai setelah
proses pemilu. Kita masih melihat bahwa ada efek lain yang terjadi
setelah pemilu. Perang kepentingan politik terus terjadi setelah pemilu yang kemudian
membuat aparatur birokratnya menjadi kehilangan kenetralitasannya. Pengaruh-pengaruh
aspek politis itu nampak jelas dalam administrasi kebijakan.
Seseorang yang menang dalam proses pemilihan kepala daerah
misalnya, akan menempatkan orang-orangnya dalam jajaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) dan “membuang” lawan politiknya. Situasi ini mudah ditemukan
dalam penyelengaraan pemerintah negara terutama pemerintah daerah. Praktek lain
adalah intervensi partai politik dalam perekrutan tenaga pendamping desa.
Pendamping desa dijadikan sebagai pion-pion partai politik pada level akar
rumput.
Pada rezim orde baru organisasi birokrasi yaitu Korps
Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) dijadikan bagian dari mesin politik
Golkar. Pegawai negeri diharuskan untuk hanya menyalurkan aspirasi politik
mereka melalui Golkar dengan memberlakukan kebijakan monoloyalitas. Selain itu,
pejabat birokrasi direkrut menjadi pengurus politik dan dijadikan bagian dari
faksi dalam Golkar di parlemen.
Membatasi Kepentingan Politik
Membebaskan administrasi negara dari kepentingan politik adalah
pekerjaan rumah yang tidak kunjung selesai. Praktek seperti ini sudah
berlangsung lama dan tumbuh subur dalam masa orde baru. Namun, untuk
menghasilkan sebuah penerapan administrasi yang efisien, efektif sesuai dengan
harapan publik intervensi politik harus dihilangkan.
Pertama, Hukum yang kuat. Hukum yang dimaksdkan adalah system
penyelengaraan administrasi. Jorge Lowell dalam bukunya “Reformation birokrasi
in globalitation era” (2001) berpendapat bahwa kesalahan terbesar bagi sakitnya
birokrasi adalah kepada disfungsi systemnya. Ia berujar bahwa systemlah yang
akan meregulasi para aparatur birokrasi menjadi lebih efektif.
Kedua, Aparatur Birokrasi. Analisis Hegelian menggambarkan
bahwa administrasi negara atau birokrasi sebagai suatu jembatan antara negara
dengan masyarakatnya (Thoha, 2014 : 20). Hegel menilai bahwa birokrasi
seharusnya melayani kepentingan umum, karena kenyataan kebijaksaan negara
sering kali hanya menguntungkan sekelompok orang saja dalam suatu masyarakat.
Sementara Max Weber, melihat birokrasi atau aparat
pemerintah merupakan unsur penting bagi pertumbuhan dan perkembangan dari
organisasi pemerintah. Weber menganggap bahwa birokrasi dibentuk harus
independen dari kekuatan politik, artinya birokrasi pemerintah diposisikan
sebagai kekuatan yang netral.
Netralitas birokrasi bukan diartikan untuk menjalankan
kebijakan atau perintah dari kekuatan politik, tetapi lebih diutamakan kepada
kepentingan negara dan rakyat secara keseluruhan. Sehingga siapapun kekuatan
politik yang memerintah, birokrasi tetap memberikan pelayanan yang terbaik
kepada masyarakatnya.
Ketiga, Budaya. Sofian Effendi (1995) menyebutkan salah satu
faktor yang menyebabkan rendahnya kualitas administrasi negara adalah budaya
patrimonial, dimana budaya organisasi birokrasinya masih banyak terikat oleh
tradisi-tradisi politik ditambah lagi budaya masyarakat setempat yang
seringkali tidak kondusif dan melanggar peraturan-peraturan yang telah
ditentukan. Maka diperlukan adanya langkah langkah strategis antara
lain; Pertama, Merubah tekanan-tekanan
sistem pemerintahan yang sifatnya sentralistik otoriter menjadi sistem pemerintahan
desentralistik demokratis.
Kedua, Adanya kesadaran perubahan sikap dan perilaku dari
aparat birokrasi pelayanan publik menuju model birokrasi yang lebih humanis
(Post weberian). Ketiga, memperkuat aturan dan perundang-undangan yang
menjadi landasan kerja bagi aparatur administarasi.
Keempat, menciptakan ruang saling pengertian dan pemahaman bersama
(mutual understanding) antara pihak aparat aparatur administrasi dan masyarakat
yang memerlukan pelayanan untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku khususnya dalam pelayanan publik. (che)

KOMENTAR