Momentum Hari Air 22 Maret harusnya menjadi pengingat
besarnya kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan korporasi pada ekosistem
air, baik rusaknya sumber ekosistem air pada wilayah hulu, maupun pencemaran
pada sektor hilir. Ditambah lagi penguasaan besar-besaran sumber air oleh
korporasi, baik untuk pengusahaan air maupun untuk aktivitas industrinya juga
berdampak kelangkaan air untuk pemenuhan kebutuhan pokok rakyat atas air,
utamanya perempuan.
Krisis air yang semakin nyata dirasa menambah daftar
panjang krisis yang dialami masyarakat Indonesia. Momentum hari air tahun ini
bertepatan juga dengan 1 tahun haul wafatnya almarhumah Yu Patmi, pejuang
lingkungan perempuan dari pegunungan kendeng, yang berjuang mempertahankan
ekosistem air pada kawasan karst dan cekungan air tanah Watu Putih dari ancaman
industri semen (PT Semen Indonesia). Hal ini juga menunjukkan besarnya upaya
komunitas berhadapan dengan ancaman industri ekstraktif pada ekosistem air.
Tepat pada pekan yang sama dengan Hari Air, berbagai
komunitas di berbagai wilayah masih menyuarakan haknya terhadap perlindungan
Ekosistem Air. Seperti di Bengkulu Kab. kaur, warga sungai Air Padang Guci
terancam atas aktivitas galian C yang mengakibatkan setidaknya 700 Ha kawasan
pertanian di 3 kecamatan terganggu pengairannya. Sedangkan di gunung Talang,
kab. Solok, Sumatera Barat, setidaknya 12 nagari memprotes pembangunan
geothermal yang mengakibatkan ancaman pasokan air, khususnya pada wilayah
pertanian.
Ancaman Pencemaran & Kerusakan Ekosistem Air
Berdasar Environmental Outlook WALHI, Apabila dibandingkan
dengan luas wilayah daratan Indonesia, maka luas penggunaan wilayah yang secara
legal dialokasikan untuk korporasi adalah 82,91%. Fakta tersebut menunjukkan besarnya
kuasa korporasi, pada saat yang sama juga menimbulkan berbagai persoalan
lingkungan hidup.
Berbagai kasus yang mencuat menunjukkan hal tersebut, sebut
saja rusaknya “cekungan air tanah” akibat pertambangan karst PT Semen
Indonesia. Kasus Poboya, dimana sumber air tercemar oleh pertambangan emas.
Kasus privatisasi air (jakarta & makassar), rusaknya ekosistem air pada
ekosistem rawa gambut di berbagai perkebunan besar, khususnya sawit dan di
sebagian besar Sumatera dan Kalimantan.
Pada tingkat hilir, pencemaran air juga terus terjadi, ironisnya perilaku
masyarakat lebih sering dikambinghitamkan atas rusaknya ekosistem air, pada
kasus sungai Citarum lebih dari 3000 industri yang mencemari. Pada perilaku
konsumsi, konsumen juga lebih sering disalahkan atas menumpuknya sampah, tidak
ada upaya tegas pemerintah terhadap produsen sebagai “penghasil” sampah plastik
kemasan terbesar, baik produsen AMDK ataupun pengguna kemasan plastik lainnya.
Dalam konteks pengelolaan sampah plastik bahkan Indonesia kalah jauh dengan
negara di benua Afrika, Rwanda. Yang sejak 2008 telah menetapkan larangan penuh
produksi, impor, dan penggunaan kemasan plastik, jika ada produsen yang masih
memaksakan diri, maka regulasi mengharuskan dengan sangat ketat kepada produsen
untuk memastikan setiap kemasan harus kembali dan didaur ulang oleh produsen.
Privatisasi dan Monopoli Air, Mengancam Hak Rakyat atas Air
Putusan Mahkamah Konstitusi 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan
UU No. 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, menyatakan bahwa
pengusahaan air di dalam UU SDA melanggar hak rakyat atas air yang dilindungi
oleh UUD 1945, dan menegaskan prinsip pembatasan pengusahaan air.
Namun, pasca putusan MK tersebut, Pemerintah justru merespon dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang melindungi investor dan mengingkari semangat mengembalikan norma pengelolaan air sesuai amanat konstitusi dan putusan MK. Bahkan Presiden juga menerbitkan kebijakan pengelolaan air dalam Paket Ekonomi ke VI atau Paket Deregulasi VI, yang pada intinya pemerintah masih mengijinkan pengelolaan dan pengusahaan air oleh swasta serta memperbolehkan badan usaha swasta melakukan penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Namun, pasca putusan MK tersebut, Pemerintah justru merespon dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang melindungi investor dan mengingkari semangat mengembalikan norma pengelolaan air sesuai amanat konstitusi dan putusan MK. Bahkan Presiden juga menerbitkan kebijakan pengelolaan air dalam Paket Ekonomi ke VI atau Paket Deregulasi VI, yang pada intinya pemerintah masih mengijinkan pengelolaan dan pengusahaan air oleh swasta serta memperbolehkan badan usaha swasta melakukan penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Perjuangan panjang rakyat Jakarta untuk memperjuangkan hak
atas airnya hingga MA memenangkan gugatan atas kontrak kerja sama privatisasi
air Jakarta masih terus berlanjut sampai hari ini, akibat keengganan Negara
memenuhi kewajibannya untuk mematuhi hukum.
Krisis air, Beban dan Memiskinkan Perempuan
Perempuan yang “diperankan” untuk memastikan kebutuhan air
keluarga dan rumah tangga terpenuhi. Ketika sumber air dirusak ataupun
dimonopoli, perempuan yang harus berpikir dan bekerja lebih berat dalam upaya
memenuhi kebutuhan air keluarga dan rumah tangga. Pencemaran air oleh aktivitas
industri juga berdampak lebih berat terhadap kesehatan reproduksi perempuan.
Dalam kasus PLTU Batubara dan industri ekstraktif lainnya, memberikan ancaman
kesehatan langsung pada perempuan dan generasi selanjutnya, paparan merkuri
(khususnya dari PLTU Batubara, industri semen, dan tambang emas) memberikan resiko paling tinggi pada
perempuan dan janin yang sedang berkembang.
Hasil studi International POPs
Elimination Network (IPEN) bersama Biodiversity Research Institute (BRI), kadar
kandungan merkuri pada responden perempuan tertinggi di Indonesia. Penelitian
yang dilakukan di 25 negara berkembang dan negara masa ekonomi transisi,
termasuk Indonesia, Sebanyak 97% merkuri pada sampel perempuan di Indonesia
melebihi ambang batas aman satu ppm. Sehingga, Perempuan pun menjadi garda
terdepan dalam perjuangan hak maupun perlindungan ekosistem air.
Pada sisi lain, pembahasan RUU Sumber Daya Air yang telah
sampai pada tingkat BALEG DPR-RI, masih menyisakan banyak persoalan, setidaknya
ada 4 persoalan mendasar dalam Rancangan Undang-undang Sumberdaya Air, berdasar
draft per-januari : Pertama,
secara filosofis RUU SDA masih berwatak eksploitatif, penggunaan term “sumber daya”, serta pasal-pasal terkait pemberian
izin menunjukkan hal tersebut (Pasal 8 ayat 5-6, pasal 11-16).
Sebagai bagian dari ekosistem maka pendekatan “perlindungan”
harus didahulukan, baru kemudian “pengelolaan”. Air sebagai kebutuhan harus
dipandang sebagai hak, maka melekat disitu tanggung jawab negara dalam
pemenuhan hak terhadap warga negaranya. Hal tersebut yang juga tidak terlihat
penjelasan ekosistem air secara menyeluruh pada RUU SDA, air hanya dipandang
sebagai “sumber” dan “daya” (pasal 1). Pada pasal 2 (Asas), juga belum memuat
“tanggung jawab negara” dan “pertanggungjawaban mutlak”.
Kedua, tidak
adanya pasal-pasal terkait perlindungan ekosistem dan hak pengelolaan secara
menyeluruh secara menyeluruh, air masih dilihat secara parsial, serta bias dan
dominan pada air permukaan, bisa dilihat dalam draft RUU tersebut hanya
menyebutkan kawasan “cekungan air tanah” (CAT) dalam bab perlindungan, sebagai
ekosistem air yang dilindungi. Dari sisi hak pengelolaan masyarakat, tidak ada
klausul khusus hak veto penolakan masyarakat terhadap izin pengusahaan air.
Ketiga, tidak
diadopsinya pendekatan pertanggungjawaban mutlak (strict liability), khususnya
terkait kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kejahatan korporasi.
Banyak fakta kerusakan dan pencemaran ekosistem air harusnya menjadi dasar
dalam penegakan hukum yang lebih kuat, bukan sebaliknya memberikan ruang bagi
korporasi untuk lolos dari jeratan tanggung jawab akibat aktivitas
eksploitatifnya. (pasal 66-75)
Keempat, draft RUU
Sumber Daya Air yang telah di BALEG DPR-RI), belum memberi ruang bagi
partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan air,
termasuk dalam hal pengambilan keputusannya. Tidak ada ruang untuk pengelolaan
kolektif komunitas, terlebih perempuan.
Bahkan tidak ada hak veto masyarakat menolak izin sebuah korporasi jika
dianggap mengancam ekosistem air. berbagai kebijakan yang ada dalam pengelolaan
ekosistem air masih jauh dari prespektif pengelolaan rakyat, terlebih
prespektif perempuan.
Seruan Hari Air 2018
- Kembalikan Hak Rakyat Atas Air. Air sejatinya merupakan hak, yang harusnya dikembalikan pengelolaannya pada komunitas, masyarakat adat, komunitas perempuan, dll. Yang sehari-hari bersinggungan langsung dengan perlindungan ekosistemnya air, dalam kasus swastanisasi PDAM Jakarta, putusan Mahkamah Agung pada akhir 2017 memerintahkan pemerintah menghentikan swastanisasi air, hingga hari ini belum dieksekusi. Pada sisi Hulu, tercemar dan rusaknya ekosistem air oleh industri ekstraktif, mengancam berbagai komunitas.
- Penegakan Hukum untuk Korporasi Perusak Lingkungan Ekosistem Air. Air oleh pengambil kebijakan hingga saat ini masih dilihat secara parsial, bukan sebagai ekosistem yang menyeluruh. Akibatnya kasus-kasus kejahatan korporasi yang menyebabkan kerusakan ekosistem karst, ekosistem gambut, maupun pencemaran limbah industri jarang dikaitkan sebagai tanggung jawab korporasi terhadap kerusakan lingkungan hidup, secara khusus pada ekosistem air. Padahal pertanggungjawaban mutlak korporasi telah ada dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KOMENTAR