Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang berlaku saat
ini tidak banyak menjawab kebutuhan instrument hukum dagang. Realitas terkini
menunjukkan bahwa kegiatan bisnis dan perdagangan di Indonesia mengalami
perubahan yang sangat cepat, dinamis dan kompleks.
Faktor-faktor seperti perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi informasi dan perkembangan sistem pembayaran, perubahan perilaku
masyarakat, peningkatan aktivitas perdagangan lintas batas negara maupun
kerjasama perdagangan antar negara semakin mempercepat perubahan dan memperluas
jangkauan pengaturannya.
Beberapa bidang hukum baru yang terkait kegiatan bisnis dan
perdagangan telah muncul dan berkembang, seperti hukum persaingan usaha ataupun
hak atas kekayaan intelektual. Bahkan, bidang-bidang hukum ini telah membentuk
suatu disiplin hukum tersendiri, berikut Undang-Undang tersendiri yang
dilengkapi dengan segi hukum administrasi, serta manakala dipandang perlu juga
dilengkapi dengan aspek hukum pidananya.
Namun, hal ini tidaklah diimbangi oleh perkembangan kerangka
pengaturan hukum dagang di Indonesia. KUHD sebagai peninggalan zaman Hindia
Belanda sudah jauh tertinggal dan mengalami kegagapan untuk menjawab kebutuhan
hukum perdagangan saat ini.
Banyak pengaturan materi hukum dagang yang masih berlaku
sekarang ini diangap tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan praktek dalam negeri
maupun luar negeri. Selain itu, terdapat beberapa pengaturan lain belum
lengkap, walaupun sudah diatur di dalam KUHD maupun diluar KUHD.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848
berdasarkan asas konkordansi. Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping
KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah
KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu
pengertian perekonomian.
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata
merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex
specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium
lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum)
Hukum dagang adalah serangkaian norma yang timbul khusus
dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan. Norma tersebut dapat bersumber dari
aturan hukum yang sudah dikodifikasikan, yaitu dalam KUHPer dan KUHD maupun
dari luar kodifikasi. Para ahli mengatakan upaya penyusunan hukum dagang
terkendala antara lain oleh perkembangan hukum yang sangat dinamis baik dari
segi praktik maupun pengaturannya, serta ruang lingkup sangat luas.
Banyaknya peraturan perundang-undangan terkait bidang hukum
dagang dibuat secara parsial. Keberadaan peraturan perundang-undangan tersebut
menunjukan bahwa aturan hukum dagang yang saat ini sedang berjalan, bersifat
parsial. Perundang-undangan tersebut yaitu;
UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, UU Nomor 8 Tahun 1997
tentang Dokumen Perusahaan, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT, UU Nomor 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal, UU 10 Thun 1998 tentang Perbankan, UU No. 19 Tahun
2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, UU Nomor 12 Tahun 1971 tentang
Larangan Penarikan Cek Kosong, UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian, UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang.
Di samping itu bahkan ada beberapa peraturan perundang-undangan
yang mengatur hal yang sebenarnya belum pernah diatur oleh KUHD, seperti
masalah perlindungan konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan
Konsumen), persaingan usaha yang sehat (UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat) ataupun perlindungan HKI (UU
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU Nomor 14 Tahun 2001 tetnang
Paten, UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta).
Kodifikasi parsial hukum dagang yang berjalan saat ini
sebenarnya banyak mengandung risiko. Salah satunya adalah tumpang tindih di
antara peraturan perundang-undangan. Konsekuensi yuridisnya adalah
ketidakpastian hukum dalam penegakannya. Oleh karena itu, menyempurnakan
substansi dari KUHD agar terjadi keharmonisan di antara peraturan perundang-undangan
di bidang hukum dagang menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.
Pada pertengahan dekade 1980-an, upaya kodifikasi KUHD
sendiri sudah pernah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, hingga saat ini belum
ada tindak lanjut dari kedua rekomendasi tersebut. Sebagai perbandingan, di
negeri Belanda sebagai muasal dari KUHD dan KUHPer, hukum dagang kini dijadikan
dalam satu kitab yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Baru
(Het Niewe Burgerlijke Wetboek).
Perkembangan praktek hukum dagang sekarang banyak yang tidak
memisahkan secara tegas penggunaan prinsip sistem civil law dan common law.
Oleh karenanya, pembaruan hukum dagang bagi Indonesia tentu harus disesuaikan
dengan karakter dan kebutuhan bangsa Indonesia serta perkembangan global.

KOMENTAR