KUHD : Instrumen Hukum Yang Butuh Pembahuruan



Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang berlaku saat ini tidak banyak menjawab kebutuhan instrument hukum dagang. Realitas terkini menunjukkan bahwa kegiatan bisnis dan perdagangan di Indonesia mengalami perubahan yang sangat cepat, dinamis dan kompleks.

Faktor-faktor seperti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan perkembangan sistem pembayaran, perubahan perilaku masyarakat, peningkatan aktivitas perdagangan lintas batas negara maupun kerjasama perdagangan antar negara semakin mempercepat perubahan dan memperluas jangkauan pengaturannya.

Beberapa bidang hukum baru yang terkait kegiatan bisnis dan perdagangan telah muncul dan berkembang, seperti hukum persaingan usaha ataupun hak atas kekayaan intelektual. Bahkan, bidang-bidang hukum ini telah membentuk suatu disiplin hukum tersendiri, berikut Undang-Undang tersendiri yang dilengkapi dengan segi hukum administrasi, serta manakala dipandang perlu juga dilengkapi dengan aspek hukum pidananya.

Namun, hal ini tidaklah diimbangi oleh perkembangan kerangka pengaturan hukum dagang di Indonesia. KUHD sebagai peninggalan zaman Hindia Belanda sudah jauh tertinggal dan mengalami kegagapan untuk menjawab kebutuhan hukum perdagangan saat ini.

Banyak pengaturan materi hukum dagang yang masih berlaku sekarang ini diangap tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan praktek dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, terdapat beberapa pengaturan lain belum lengkap, walaupun sudah diatur di dalam KUHD maupun diluar KUHD.

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi. Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.

Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum)

Hukum dagang adalah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan. Norma tersebut dapat bersumber dari aturan hukum yang sudah dikodifikasikan, yaitu dalam KUHPer dan KUHD maupun dari luar kodifikasi. Para ahli mengatakan upaya penyusunan hukum dagang terkendala antara lain oleh perkembangan hukum yang sangat dinamis baik dari segi praktik maupun pengaturannya, serta ruang lingkup sangat luas.

Banyaknya peraturan perundang-undangan terkait bidang hukum dagang dibuat secara parsial. Keberadaan peraturan perundang-undangan tersebut menunjukan bahwa aturan hukum dagang yang saat ini sedang berjalan, bersifat parsial. Perundang-undangan tersebut  yaitu; UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT, UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, UU 10 Thun 1998 tentang Perbankan, UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, UU Nomor 12 Tahun 1971 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong, UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang.

Di samping itu bahkan ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sebenarnya belum pernah diatur oleh KUHD, seperti masalah perlindungan konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen), persaingan usaha yang sehat (UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat) ataupun perlindungan HKI (UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU Nomor 14 Tahun 2001 tetnang Paten, UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).

Kodifikasi parsial hukum dagang yang berjalan saat ini sebenarnya banyak mengandung risiko. Salah satunya adalah tumpang tindih di antara peraturan perundang-undangan. Konsekuensi yuridisnya adalah ketidakpastian hukum dalam penegakannya. Oleh karena itu, menyempurnakan substansi dari KUHD agar terjadi keharmonisan di antara peraturan perundang-undangan di bidang hukum dagang menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

Pada pertengahan dekade 1980-an, upaya kodifikasi KUHD sendiri sudah pernah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kedua rekomendasi tersebut. Sebagai perbandingan, di negeri Belanda sebagai muasal dari KUHD dan KUHPer, hukum dagang kini dijadikan dalam satu kitab yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Baru (Het Niewe Burgerlijke Wetboek).

Perkembangan praktek hukum dagang sekarang banyak yang tidak memisahkan secara tegas penggunaan prinsip sistem civil law dan common law. Oleh karenanya, pembaruan hukum dagang bagi Indonesia tentu harus disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan bangsa Indonesia serta perkembangan global.

KOMENTAR

Name

Budaya,4,Diary,18,Ecosoc Rights,2,Ekonomi Kreatif,1,HAM,1,Hukum,16,Kabar Desa,1,Kolom,3,Labuan Bajo,1,Newsroom,12,Opini,19,Politik,2,Sastra,8,Video,4,
ltr
item
Voxnesia: KUHD : Instrumen Hukum Yang Butuh Pembahuruan
KUHD : Instrumen Hukum Yang Butuh Pembahuruan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzEGnUkr0MthQ6JDJ8GZg7fKxIMn7ACK1HacE_RH5MT3PW4KrOdedexx2nYh44OthzhyphenhyphenqjWi4dSWOI2g64hQ1tbcArK0PIHV4TBUzClKopl1fgTPuvvArYgoQdcU2Be_4a8Qy9I0KBUS8/s400/VOC.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzEGnUkr0MthQ6JDJ8GZg7fKxIMn7ACK1HacE_RH5MT3PW4KrOdedexx2nYh44OthzhyphenhyphenqjWi4dSWOI2g64hQ1tbcArK0PIHV4TBUzClKopl1fgTPuvvArYgoQdcU2Be_4a8Qy9I0KBUS8/s72-c/VOC.jpg
Voxnesia
https://dechelluz.blogspot.com/2018/03/kuhd-instrumen-hukum-dagang-yang-butuh.html
https://dechelluz.blogspot.com/
https://dechelluz.blogspot.com/
https://dechelluz.blogspot.com/2018/03/kuhd-instrumen-hukum-dagang-yang-butuh.html
true
7164258245190438750
UTF-8
Semua Postingan Tidak ditemukan postingan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda LAMAN ARTIKEL Lihat Semua Rekomendasi FOTIK ARSIP PENCARIAN SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang sesuai Kembali ke Beranda Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Pengikut Ikuti THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy