Pernyataan sikap atas kasus dugaan tindak
pidana perdagangan orang yang diduga dilakukan oleh saudari J. Rusna, direktur utama,
P.T. Tugas Mulia, Batam kepada seorang anak (inisial MS) yang diperdagangkan selama
dua tahun sejak berumur 14 hingga 16 tahun.
Bahwa kami, Jaringan Peduli Migran, Perlindungan
Perempuan dan Anak yang terdiri dari beberapa NGO dan relawan kemanusiaan Kota
Batam, beberapa waktu yang lalu telah menerima laporan dari masyarakat tentang
adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh saudari J.
Rusna, Direktur Utama PT. Tugas Mulia.
Laporan yang kami terima tersebut kemudian kami teruskan ke Polda Kepri dengan
membuat laporan resmi sebagaimana tercatat dalam LP-B/27/III/2018/SPKT-Kepri,
tertanggal 20 Maret 2018.
Dalam laporan polisi tersebut Saudari J. R selaku
terlapor, kami sangkakan dengan perkara tindak pidana perdagangan orang (pasal
2, 6, 16, 17, UU Nomor 21 Tahun 2007) dan UU Tindak Pidana Perlindungan Anak
(pasal 83, 88). Dari informasi dan identifikasi yang kami peroleh di lapangan,
dan disertai dengan bukti-bukti yang ada, saudari J. Rusna, menurut kami patut
diduga telah dengan sadar, tahu dan mau memperkerjakan anak di bawah umur dan
mengeksploitasinya.
Oleh karena itu pada kesempatan ini berdasarkan
kasus yang kami laporkan tersebut, kami ingin menyampaikan sikap kami:
- Kami sangat mengapresiasi kerja Polda Kepri yang telah menerima laporan kami dan merespon dengan sangat cepat dan baik. Kami mendukung kerja profesional ini dan kami mendesak Polda Kepri, untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, tanpa pandang bulu dan seadil-adilnya.
- Bahwa sebagai bagian dari masyarakat yang sering melihat dan mendampingi korban seperti ini, kami sangat prihatin dan mengutuk keras segala bentuk perbudakan manusia yang merupakan bentuk terburuk terhadap pelanggaran harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu menurut kami semua pelaku mafia perdagangan orang harus diberantas.
- Mengingat besarnya bahaya tindak pidana perdagangan orang, baik terhadap korban maupun generasi penerus bangsa, maka kami sangat mengharapkan partisipasi semua pihak untuk bekerjasama guna memberantas perdagangan orang di bumi ini. Dengan bekerjasama kita dapat membantu kelancaran penerapan hukum sebagai panglima sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan dan efek jera terhadap pelaku akan juga berdampak pada menurunnya tingkat kejahatan perdagangan orang.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat, dan
akhir kata kami berharap semoga tidak ada lagi korban perdagangan orang di
dunia ini!
Batam, 24 Maret 2018
Hormat kami
Atas nama teman-teman Jaringan
Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus
Teman-teman jejaring (1. Rumah Faye, (2.
Yayasan Embun Pelangi, (3. Gerhana, (4. KKP-PMP, (5. LIBAK, (6. Linus. (7.
Dunia Viva Wanita, (8. P2TP2A.

KOMENTAR