Pernyataan Sikap : Dugaan TPPO yang dilakukan oleh J. Rusna, Direktur Utama PT. Tugas Mulia


Pernyataan sikap atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang diduga dilakukan oleh saudari J. Rusna, direktur utama, P.T. Tugas Mulia, Batam kepada seorang  anak (inisial MS) yang diperdagangkan selama dua tahun sejak berumur 14 hingga 16 tahun.

Bahwa kami, Jaringan Peduli Migran, Perlindungan Perempuan dan Anak yang terdiri dari beberapa NGO dan relawan kemanusiaan Kota Batam, beberapa waktu yang lalu telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh saudari J. Rusna, Direktur  Utama PT. Tugas Mulia. Laporan yang kami terima tersebut kemudian kami teruskan ke Polda Kepri dengan membuat laporan resmi sebagaimana tercatat dalam LP-B/27/III/2018/SPKT-Kepri, tertanggal 20 Maret 2018.

Dalam laporan polisi tersebut Saudari J. R selaku terlapor, kami sangkakan dengan perkara tindak pidana perdagangan orang (pasal 2, 6, 16, 17, UU Nomor 21 Tahun 2007) dan UU Tindak Pidana Perlindungan Anak (pasal 83, 88). Dari informasi dan identifikasi yang kami peroleh di lapangan, dan disertai dengan bukti-bukti yang ada, saudari J. Rusna, menurut kami patut diduga telah dengan sadar, tahu dan mau memperkerjakan anak di bawah umur dan mengeksploitasinya.

Oleh karena itu pada kesempatan ini berdasarkan kasus yang kami laporkan tersebut, kami ingin menyampaikan sikap kami:
  1. Kami sangat mengapresiasi kerja Polda Kepri yang telah menerima laporan kami dan merespon dengan sangat cepat dan baik. Kami mendukung kerja profesional ini dan kami mendesak Polda Kepri, untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, tanpa pandang bulu  dan seadil-adilnya.
  2. Bahwa sebagai bagian dari masyarakat yang sering melihat dan mendampingi korban seperti ini, kami sangat prihatin dan mengutuk keras segala bentuk perbudakan manusia yang merupakan bentuk terburuk terhadap pelanggaran harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu menurut kami semua pelaku mafia perdagangan orang harus diberantas.
  3. Mengingat besarnya bahaya tindak pidana perdagangan orang, baik terhadap korban maupun generasi penerus bangsa, maka kami sangat mengharapkan partisipasi semua pihak untuk bekerjasama guna memberantas perdagangan orang di bumi ini. Dengan bekerjasama kita dapat membantu kelancaran penerapan hukum sebagai panglima sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan dan efek jera terhadap pelaku akan juga berdampak pada menurunnya tingkat kejahatan perdagangan orang.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat, dan akhir kata kami berharap semoga tidak ada lagi korban perdagangan orang di dunia ini!

Batam, 24 Maret 2018
Hormat kami

Atas nama teman-teman Jaringan
Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus

Teman-teman jejaring (1. Rumah Faye, (2. Yayasan Embun Pelangi, (3. Gerhana, (4. KKP-PMP, (5. LIBAK, (6. Linus. (7. Dunia Viva Wanita, (8. P2TP2A.

KOMENTAR

Name

Budaya,4,Diary,18,Ecosoc Rights,2,Ekonomi Kreatif,1,HAM,1,Hukum,16,Kabar Desa,1,Kolom,3,Labuan Bajo,1,Newsroom,12,Opini,19,Politik,2,Sastra,8,Video,4,
ltr
item
Voxnesia: Pernyataan Sikap : Dugaan TPPO yang dilakukan oleh J. Rusna, Direktur Utama PT. Tugas Mulia
Pernyataan Sikap : Dugaan TPPO yang dilakukan oleh J. Rusna, Direktur Utama PT. Tugas Mulia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3dDF27porqgUpykv6imNTxnkCymWqCAR0ZgnvYoXXhoqBT8vbE9oQR1N6PQbYu6WlLohBjmRBqwW5r0zzUXCeGnpDzsAYX4GZl7tYFmso6ibKyokg8RXF95XzhruRFcqH5pk_1Sg0Vt8/s320/123.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3dDF27porqgUpykv6imNTxnkCymWqCAR0ZgnvYoXXhoqBT8vbE9oQR1N6PQbYu6WlLohBjmRBqwW5r0zzUXCeGnpDzsAYX4GZl7tYFmso6ibKyokg8RXF95XzhruRFcqH5pk_1Sg0Vt8/s72-c/123.jpg
Voxnesia
https://dechelluz.blogspot.com/2018/03/pernyataan-sikap-dugaan-tppo-yang.html
https://dechelluz.blogspot.com/
https://dechelluz.blogspot.com/
https://dechelluz.blogspot.com/2018/03/pernyataan-sikap-dugaan-tppo-yang.html
true
7164258245190438750
UTF-8
Semua Postingan Tidak ditemukan postingan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda LAMAN ARTIKEL Lihat Semua Rekomendasi FOTIK ARSIP PENCARIAN SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang sesuai Kembali ke Beranda Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Pengikut Ikuti THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy