Instrumen Fundamental Lawan Perdagangan Perempuan dan Anak


Undang-Undang 12 tahun 2017 tentang Pengesahan  Asean Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP) merupakan intrumen fundamental membantu mencegah dan memerangi penjualan manusia, khususnya wanita dan anak-anak, serta melindungi dan membantu korban penjualan manusia untuk mendapatkan kehidupan yang layak. UU ini berlaku sejak 13 novembe 2017.

ACTIP adalah suatu instrumen hukum regional yang berlaku bagi negara-negara ASEAN dan mengatur mengenai pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), disahkan  pada 21 November 2015 dalam Konferensi ASEAN Tingkat Tinggi ke-27 di Kuala Lumpur.

Instrumen hukum ini dilengkapi dengan perlindungan yang lebih efektif terhadap korban perdagangan orang lewat proses penegakkan hukum yang lebih kuat. Karena sifat dari TPPO yang lintas negara, maka ACTIP mengatur mengenai mekanisme kooperasi dan kerja-sama antar negara anggota ASEAN.

Indonesia sebagai salah satu anggota ASEAN, yang telah menandatangani Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak anak, mempunyai kewajiban moral untuk segera meratifikasi Konvensi tersebut. Diharapkan dengan ratifikasi ACTIP oleh Indonesia, Indonesia bisa menjadi partisipan aktif dalam Rencana Aksi ASEAN mengenai Perdagangan Orang (ASEAN Plan of Action Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children).

Beberapa tahun belakangan, kasus TPPO menimbulkan banyak korban, tidak hanya masyarakat Indonesia, tapi juga beberapa negara ASEAN. Kawasan Asia Tenggara merupakan kawasan dengan perdagangan perempuan paling marak di dunia.

Di Indonesia, data Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2011-2013 menunjuk kan, ada total 509 (lima ratus sembilan) kasus TPPO. Sedangkan di tahun 2015-2016 tercatat total 407 kasus TPPO di Indonesia.

Pengesahan ACTIP menjadi UU dipandang sebagai kebijakan yang fundamental karena aturan hukum ini akan membantu dalam penegakkan hukumnya, yang mencakup kebijakan pencegahan, penyelidikan, dan penuntutan pelaku TPPO yang deliknya bersifat trans-nasional dan secara bersamaan juga mengatur perlindungan da npendampingan korban TPPO.

Kompleksitas dari TPPO dikarenakan tindak pidana ini dilakukan secara terorganisir oleh beberapa pelaku dengan domisili dibawah jurisdiksi yang berbeda-beda. Sehingga proses preventif, penyelidikan, dan penuntutannya membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan korban-korban yang cenderung adalah perempuan dan anak-anak membutuhkan tindakan langsung (prompt action) dari penderitaan yang dialami baik secara mental, fisik, ataupun seksual. Hal ini membutuhkan koordinasi dan kooperasi secara menyeluruh di Asia Tenggara dalam penanganan kasusnya.

Kehadiran UU 12 2017 ini adalah untuk melengkapi perturan perundang-undangan yang telah ada dan berlaku di Indonesia. UU No. 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan TPPO, UU ini telah mengatur jenis-jenis pelanggaran perdagangan orang dan juga perlindungan-perlindungan korban di dalamnya. Ada beberapa tambahan peraturan yang diatur di dalam konvensi ACTIP, seperti koordinasi lintas negara atau regional, jurisidiksi dari negara-negara, kontrol lintas negara, dan juga beberapa hal lain.

Hal-hal tersebut merupakan kebijakan yang belum diatur di dalam UU No.21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan TPPO, beberapa hal khusus dari ACTIP menurut ICJR yakni: Pertama, ACTIP mengatur mengenai pemberatan ancaman pidana apabila korban yang diperdagangkan terekspos kedalam situasi yang rentan akan penyakit yang mengancam nyawanya, termasuk HIV dan AIDS ataupun kasus TPPO yang melibatkan korban lebih dari 1 orang.

UU No.21 Tahun 2007 juga mengatur pemberatan pidana bagi korban TPPO tapi tidak ada aturan mengenai kasus TPPO yang melibatkan korban terancam penyakit mematikan dan juga tidak ada pemberatan dalam hal kasus TPPO yang melibatkan korban lebih dari 1 orang.

Kedua, ACTIP mengatur mengenai tindak pidana terkait dalam kasus TPPO, yaitu proses kriminalisasi pencucian uang. Di dalam legislasi nasional, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diatur di dalam UU Pencucian Uang No. 08 Tahun 2010. Sedangkan UU No. 21 Tahun 2007 mengenai TPPO tidak mengatur secara spesifik mengenai definisi dari penucian uang, satu-satunya ketentuan yang mengatur mengenai kriminalisasi tindak pidana ini hanya berupa pidana tambahan yang diatur dalam pasal 15 UU No.21 Tahun 2007, dan itu pun hanya berlaku bagi badan korporasi saja.

Ketiga, ACTIP mengharuskan negara anggota untuk mengkriminalisasi TPPO yang melibatkan 
penyelenggara negara sebagai tindak pidana korupsi. Tindak Pidana tersebut juga diberikan definisi yang berunsur: perolehan manfaat, secara langsung ataupun tidak langsung, untuk dirinya atau orang lain dalam lingkup tugas kenegaraan. UU No.21 Tahun 2007 pasal 8 sebenarnya sudah mengatur ketentuan ini dalam unsur penyalahgunaan kekuasan penyelanggara negara. Tetapi dengan unsur yang begitu luas dan tidak jelas ini menyebabkan ketentuan pasal ini tidak dapat diterapkan bagi penyelenggara negara yang terlibat korupsi terkait kasus TPPO.

 Download Asean Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP) versi bahasa Indonesia, klik disini



KOMENTAR

Name

Budaya,4,Diary,18,Ecosoc Rights,2,Ekonomi Kreatif,1,HAM,1,Hukum,16,Kabar Desa,1,Kolom,3,Labuan Bajo,1,Newsroom,12,Opini,19,Politik,2,Sastra,8,Video,4,
ltr
item
Voxnesia: Instrumen Fundamental Lawan Perdagangan Perempuan dan Anak
Instrumen Fundamental Lawan Perdagangan Perempuan dan Anak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9LmQk_e4Ec32bKBK-Dj-dJsgUiJ9YnflIs2yM0ka2c3bq0AuCcbPxSvsyCawJ1rkNxMn0SzPU_2IANESroUMxGOI7nMM2wy0_SKUG621YqCWJldkolBJPmjJH_gNy9NTU2F4WK_azZ3o/s400/asean+summit.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9LmQk_e4Ec32bKBK-Dj-dJsgUiJ9YnflIs2yM0ka2c3bq0AuCcbPxSvsyCawJ1rkNxMn0SzPU_2IANESroUMxGOI7nMM2wy0_SKUG621YqCWJldkolBJPmjJH_gNy9NTU2F4WK_azZ3o/s72-c/asean+summit.jpg
Voxnesia
https://dechelluz.blogspot.com/2018/03/instrumen-fundamental-lawan-perdangan.html
https://dechelluz.blogspot.com/
https://dechelluz.blogspot.com/
https://dechelluz.blogspot.com/2018/03/instrumen-fundamental-lawan-perdangan.html
true
7164258245190438750
UTF-8
Semua Postingan Tidak ditemukan postingan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda LAMAN ARTIKEL Lihat Semua Rekomendasi FOTIK ARSIP PENCARIAN SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang sesuai Kembali ke Beranda Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Pengikut Ikuti THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy