Undang-Undang 12 tahun 2017 tentang Pengesahan Asean
Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children
(ACTIP) merupakan intrumen fundamental membantu mencegah dan memerangi
penjualan manusia, khususnya wanita dan anak-anak, serta melindungi dan
membantu korban penjualan manusia untuk mendapatkan kehidupan yang layak. UU
ini berlaku sejak 13 novembe 2017.
ACTIP adalah suatu instrumen hukum regional yang berlaku bagi negara-negara ASEAN dan mengatur mengenai pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), disahkan pada 21 November 2015 dalam Konferensi ASEAN Tingkat Tinggi ke-27 di Kuala Lumpur.
ACTIP adalah suatu instrumen hukum regional yang berlaku bagi negara-negara ASEAN dan mengatur mengenai pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), disahkan pada 21 November 2015 dalam Konferensi ASEAN Tingkat Tinggi ke-27 di Kuala Lumpur.
Instrumen hukum ini dilengkapi dengan perlindungan yang
lebih efektif terhadap korban perdagangan orang lewat proses penegakkan hukum
yang lebih kuat. Karena sifat dari TPPO yang lintas negara, maka ACTIP mengatur
mengenai mekanisme kooperasi dan kerja-sama antar negara anggota ASEAN.
Indonesia sebagai salah satu anggota ASEAN, yang telah
menandatangani Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, terutama Perempuan
dan Anak anak, mempunyai kewajiban moral untuk segera meratifikasi Konvensi
tersebut. Diharapkan dengan ratifikasi ACTIP oleh Indonesia, Indonesia bisa
menjadi partisipan aktif dalam Rencana Aksi ASEAN mengenai Perdagangan Orang
(ASEAN Plan of Action Against Trafficking in Persons, Especially Women and
Children).
Beberapa tahun belakangan, kasus TPPO menimbulkan banyak korban, tidak hanya masyarakat Indonesia, tapi juga beberapa negara ASEAN. Kawasan Asia Tenggara merupakan kawasan dengan perdagangan perempuan paling marak di dunia.
Di Indonesia, data Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2011-2013
menunjuk kan, ada total 509 (lima ratus sembilan) kasus TPPO. Sedangkan di
tahun 2015-2016 tercatat total 407 kasus TPPO di Indonesia.
Pengesahan ACTIP menjadi UU dipandang sebagai kebijakan yang
fundamental karena aturan hukum ini akan membantu dalam penegakkan hukumnya,
yang mencakup kebijakan pencegahan, penyelidikan, dan penuntutan pelaku TPPO
yang deliknya bersifat trans-nasional dan secara bersamaan juga mengatur
perlindungan da npendampingan korban TPPO.
Kompleksitas dari TPPO dikarenakan tindak pidana ini dilakukan
secara terorganisir oleh beberapa pelaku dengan domisili dibawah jurisdiksi
yang berbeda-beda. Sehingga proses preventif, penyelidikan, dan penuntutannya
membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan korban-korban yang cenderung adalah
perempuan dan anak-anak membutuhkan tindakan langsung (prompt action) dari
penderitaan yang dialami baik secara mental, fisik, ataupun seksual. Hal ini
membutuhkan koordinasi dan kooperasi secara menyeluruh di Asia Tenggara dalam
penanganan kasusnya.
Kehadiran UU 12 2017 ini adalah untuk melengkapi perturan
perundang-undangan yang telah ada dan berlaku di Indonesia. UU No. 21 Tahun
2007 mengenai Pemberantasan TPPO, UU ini telah mengatur jenis-jenis pelanggaran
perdagangan orang dan juga perlindungan-perlindungan korban di dalamnya. Ada
beberapa tambahan peraturan yang diatur di dalam konvensi ACTIP, seperti
koordinasi lintas negara atau regional, jurisidiksi dari negara-negara, kontrol
lintas negara, dan juga beberapa hal lain.
Hal-hal tersebut merupakan kebijakan yang belum diatur di
dalam UU No.21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan TPPO, beberapa hal khusus dari
ACTIP menurut ICJR yakni: Pertama, ACTIP mengatur mengenai pemberatan ancaman
pidana apabila korban yang diperdagangkan terekspos kedalam situasi yang rentan
akan penyakit yang mengancam nyawanya, termasuk HIV dan AIDS ataupun kasus TPPO
yang melibatkan korban lebih dari 1 orang.
UU No.21 Tahun 2007 juga mengatur pemberatan pidana bagi
korban TPPO tapi tidak ada aturan mengenai kasus TPPO yang melibatkan korban
terancam penyakit mematikan dan juga tidak ada pemberatan dalam hal kasus TPPO
yang melibatkan korban lebih dari 1 orang.
Kedua, ACTIP mengatur mengenai tindak pidana terkait dalam
kasus TPPO, yaitu proses kriminalisasi pencucian uang. Di dalam legislasi
nasional, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diatur di dalam UU Pencucian Uang
No. 08 Tahun 2010. Sedangkan UU No. 21 Tahun 2007 mengenai TPPO tidak mengatur
secara spesifik mengenai definisi dari penucian uang, satu-satunya ketentuan
yang mengatur mengenai kriminalisasi tindak pidana ini hanya berupa pidana
tambahan yang diatur dalam pasal 15 UU No.21 Tahun 2007, dan itu pun hanya
berlaku bagi badan korporasi saja.
Ketiga, ACTIP mengharuskan negara anggota untuk
mengkriminalisasi TPPO yang melibatkan
penyelenggara negara sebagai tindak
pidana korupsi. Tindak Pidana tersebut juga diberikan definisi yang berunsur:
perolehan manfaat, secara langsung ataupun tidak langsung, untuk dirinya atau
orang lain dalam lingkup tugas kenegaraan. UU No.21 Tahun 2007 pasal 8
sebenarnya sudah mengatur ketentuan ini dalam unsur penyalahgunaan kekuasan
penyelanggara negara. Tetapi dengan unsur yang begitu luas dan tidak jelas ini
menyebabkan ketentuan pasal ini tidak dapat diterapkan bagi penyelenggara
negara yang terlibat korupsi terkait kasus TPPO.
Download Asean Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP) versi bahasa Indonesia, klik disini

KOMENTAR