Pidato Ketum Gerindra Prabowo Subianto yang menyebut Indonesia
bubar di 2030, ternyata diambil dari kutipan novel berjudul 'Ghost
Fleet'. Aneh bin ajaib memprediksi Indonesia bubar 2030 dasarnya dari cerita
fiksi bukan sebuah kajian ilmiah. Selain Irasional, Prabowo sebetulnya mempermalukan
dirinya sendiri. Prabowo lupa, sejarah investasi asing di negeri ini dimulai
ketika Soeharto berkuasa dan Prabowo sendiri pernah menjadi bagian dari
keluarga cendana.
Seperti di beritakan di berbagai media, Prabowo beberapa kali pidato soal ramalan Indonesia bubar
pada 2030. Dia mengungkit masa penjajahan
ketika kekayaan Indonesia dikeruk. Prabowo menegaskan dia bukan antiasing.
Tetapi Prabowo tidak akan membiarkan asing merebut kekayaan Indonesia.
Perjalanan Asing Merebut Kekayaan Indonesia
Presiden Soekarno dalam pemerintahan orde lama sangat
menentang kebijakan penanaman modal asing. Namun sayangnya kebijakan ini harus
dibayar mahal oleh Soekarno dengan merelakan tampuk kekuasaan ke tangan
Soeharto. Indikasi campur tangan asing dalam proses peralihan ini pun mulai
terlihat. Negara-negara kapitalis, terkhusus Amerika Serikat, ikut andil dalam
proses alih kekuasaan ini dengan alasan utama sudah barang tentu melindungi kepentingan
mereka dalam politik ekonomi di Indonesia yang sempat dihalangi oleh Soekarno.
Partai Komunis Indonesia (PKI) kemudian dijadikan kambing
hitam demi terlaksananya peralihan kekuasaan. Provokasi yang dilakukan AS
terhadap Angkatan Darat dan Partai Komunis Indonesia berbuah pada pemberontakan
September 1965, yang kemudian dijadikan alasan utama untuk melakukan tindakan
agresif dan melegalkan kedudukan Soeharto.
Masa pemerintahan Soeharto sejak 1965-1998 menjadi titik
penting dalam perjalanan investasi asing di Indonesia. Aktor-aktor yang berada
dibalik kuasa Soeharto kemudian menuntutnya untuk melindungi kepentingan mereka
ditanah Indonesia.
Keran kembalinya investasi asing mulai dibuka dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 1 tahun 1967 yang didalamnya memuat dibolehkannya pemodal asing memiliki saham 5 % dalam sektor strategis dan penting yang semula pada masa pemerintahan Soekarno, ditutup untuk pemodal asing sebagaimana tercantum pada Undang-undang No.78 tahun 1958.
Selang setahun kemudian kebijakan ini kembali dilonggarkan dengan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 dimana kepemilikan asing mulai bertambah menjadi 49%.
Pada tahun berikutnya, sikap pemerintah yang melonggarkan penanaman modal asing terlihat dari berbagai kebijakan yang diambil. Kebijakan-kebijakan itu diantaranya, perpanjangan izin perusahaan-perusahaan asing selama 30 tahun, penghapusan persyaratan investasi sebesar US$ 1 juta pada beberapa kegiatan seperti konsultasi dan lain-lain.
Keran kembalinya investasi asing mulai dibuka dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 1 tahun 1967 yang didalamnya memuat dibolehkannya pemodal asing memiliki saham 5 % dalam sektor strategis dan penting yang semula pada masa pemerintahan Soekarno, ditutup untuk pemodal asing sebagaimana tercantum pada Undang-undang No.78 tahun 1958.
Selang setahun kemudian kebijakan ini kembali dilonggarkan dengan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 dimana kepemilikan asing mulai bertambah menjadi 49%.
Pada tahun berikutnya, sikap pemerintah yang melonggarkan penanaman modal asing terlihat dari berbagai kebijakan yang diambil. Kebijakan-kebijakan itu diantaranya, perpanjangan izin perusahaan-perusahaan asing selama 30 tahun, penghapusan persyaratan investasi sebesar US$ 1 juta pada beberapa kegiatan seperti konsultasi dan lain-lain.
Pada tahun 1993 pemerintah kembali memberikan insentif guna
menarik aliran PMA yang lebih besar lagi ke dalam negeri melalui Paket
Deregulasi 1993 yang isinya memudahkan investor asing menanamkan modal di
Indonesia. Selanjutnya pemerintah menerbitkan PP No. 20/1994 yang isinya memuat
ketentuan bahwa asing sudah boleh memiliki saham mencapai 95%.
Dari sini terlihat jelas bagaimana keberpihakan Pemerintah
Orde Baru dalam mengamini kepentingan asing dengan melakukan liberalisasi
investasi termasuk sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang dalam
UUD 1945, sektor-sektor tersebut dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat.
Era Reformasi
Lantas bagaimana kemudian regulasi investasi masa reformasi?
Liberalisasi paling radikal terjadi pada tahun 2007 dan 2009. Pada tahun-tahun tersebut,
undang-undang baru ini memiliki tujuan untuk merevisi undang-undang sebelumnya
yang dinilai banyak kelemahan oleh investor asing, seperti ketidakpastian
hukum, kesulitan dalam melakukan negosasi dan kontrak, serta adanya perlakuan
yang tidak sama antara perusahaan asing dan domestik, dimana hal ini terwujud
dalam Undang-undang No. 25 tahun 2007.
Regulasi ini juga melindungi investor asing dari
nasionalisasi dan pengambilalihan, serta memberikan hak kepada investor asing
untuk mencari keadilan melalui Pengadilan Arbitrase Internasional dalam kasus
sengketa dengan Pemerintah Indonesia.
Saat ini, masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dihadapkan pada situasi yang sulit
menghadapi investasi asing khususnya investasi yang destruksif dan dinilai
merugikan bangsa Indonesia. Pertambangan Freeport misalnya.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, Jokowi
berusaha mengamankan kekayaan alam Indonesia, serta penanaman modal yang lebih
menguntung bangsa Indonesia. Pada 10 febuari 2017, pemerintah mengumumkan
perubahan status operasi Freeport dari status Kontrak karya (KK) menjadi status
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dalam IUPK ini, skema perpajakan bersifat prevailing atau
menyesuaikan aturan yang berlaku. Freeport juga dikenai kewajiban melepas
sahamnya sedikitnya 51 persen kepada Pemerintah Indonesia atau swasta nasional. Jelas
ini adalah upaya yang dilakukan dalam memanfaatkan kekayaan alam bangsa
Indonesia, untuk kemakmuran rakyat.
Diolah dari berbagai sumber

KOMENTAR