Non-derogable rights adalah hak asasi manusia (HAM)
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Non-derogable
rights demikian dirumuskan dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1)
yang menyatakan sebagai berikut: “Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
Sebelum non-derogable rights dirumuskan dalam UUD
1945, sudah ditegaskan pula di dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia, Pasal 7 yang menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non–derogable)”.
Selanjutnya Pasal 4 UU No. 29 Tahun 1999 tentang HAM juga
menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi,
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”.
Pengklasifikasian non-derogable rights dan derogable
rights adalah sesuai Konvenan internasional Hak-Hak Sipil dan Politik atau International
Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR). Ifdhal Kasim dalam tulisannya
“Konvensi Hak Sipil dan Politik, Sebuah Pengantar”, yang diterbitkan ELSAM,
hak-hak non-derogable yaitu hak-hak yang bersifat absolut dan tidak
boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara-negara pihak, walaupun dalam keadaan
darurat sekalipun.
Miriam Budiarjo dalam “Perlukah Non-Derogable Rights Masuk
Undang-Undang Dasar 1945”, (Jurnal Analisis CSIS, Tahun XXIX/2000
No.4, hlm. 413-416) mengatakan dengan dimasukkannya non-derogable
rights dalam UUD, maka kita telah mengikat tangan sendiri. Misalkan saja,
fakir miskin dan anak terlantar dalam UUD dinyatakan sebagai hak non-
derogable, maka kita akan dituduh negara pelanggar HAM jika tidak memenuhinya
karena berhubung dengan keterbatasan dana.
Sesuai dengan Pasal 28 I, ICCPR menyatakan hak-hak
yang sama sekali tidak boleh dikurangi karena sangat mendasar yaitu: (i) hak
atas hidup (rights to life); (ii) hak bebas dari penyiksaan (rights to be free
from torture); (iii) hak bebas dari perbudakan (rights to be free from slavery);
(iv) hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian (utang); (v) hak
bebas dari pemidanaan yang berlaku surut; (vi) hak sebagai subjek hukum; dan
(vii) hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan agama.
Negara-negara pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
hak-hak dalam jenis ini, seringkali akan mendapat kecaman sebagai negara yang
telah melakukan pelanggaran serius hak asasi manusia (gross violation of human
rights).
Sedangkan intinya, sesuai dengan ICCPR, the European
Convention on Human Rights danthe American Convention on Human
Rights terdapat empat hak non-derogable umum. Atau beberapa
pendapat menyebut The core of rights (hak inti) dari non
derogable rightsberjumlah empat. Ini adalah hak untuk hidup, hak untuk bebas
dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan atau
hukuman lainnya, hak untuk bebas dari perbudakan atau penghambaan dan hak untuk
bebas dari penerapan retroaktif hukum pidana. Hak-hak ini juga dikenal sebagai
norma hukum internasional yg harus ditaati atau jus cogens norms. (www.un.org/esa/socdev/enable/comp210.htm,
diunduh pada 22/9/2010).
Hak-hak dalam jenis derogable, yakni hak-hak yang
boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Hak dan
kebebasan yang termasuk dalam jenis ini adalah: (i) hak atas kebebasan
berkumpul secara damai; (ii) hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk
dan menjadi anggota serikat buruh; dan (iii) hak atas kebebasan menyatakan pendapat
atau berekpresi, termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi
dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik melalui lisan atau
tilisan).
Sebagaimana ditulis Ifdhal Kasim atau pendapat Prof. Laica
Marzuki, negara-negara pihak boleh mengurangi atau menyimpangi kewajiban
memenuhi hak-hak jenis non-derogable. Sedangkan non-derogable tidak
diperkenankan. Tetapi penyimpangan itu hanya dapat dilakukan jika sebanding
dengan ancaman yang dihadapi dan tidak bersifat diskriminatif, yaitu demi: (i)
menjaga keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moralitas
umum; dan (ii) menghormati hak atau kebebasan orang lain.
Prof. Rosalyn Higgins menyebut sebagai ketentuan “clawback’,
yang memberikan suatu keleluasaan yang dapat disalahgunakan oleh negara. Untuk
menghindari hal ini ICCPR menggariskan bahwa hak-hak tersebut tidak boleh
dibatasi “melebihi dari yang ditetapkan oleh Kovenan ini”. Selain itu
diharuskan juga menyampaikan alasan-alasan mengapa pembatasan tersebut
dilakukan kepada semua negara pihak ICCPR.
Apakah non-derogable rights dapat dikurangi oleh
negara? Pada umumnya aktivis HAM berpendapat tidak dapat disimpangi dengan
alasan apapun dan darurat sekalipun Beberapa pendapat sebaliknya hak-hak apapun
bisa dibatasi oleh UU. Ada beberapa pendapat pula mengatakan dirumuskan saja
dalam bentuk UU sebagaimana Konvenan tersebut. Jika diatur dalam UU, maka
pembatasan atas hak-hak non-derogable tersebut dapat dilakukan,
karena jika dirumuskan dalam konstitusi, maka negara telah melanggar
konstitusi.
Mahkamah Kontitusi (MK) pernah menguji terkait asas
retroaktif yang termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
yang menyatakan Pasal 28I ayat (1) harus dibaca bersama-sama dengan Pasal 28J
ayat (2). Maka akan tampak secara sistematik, HAM– termasuk hak untuk tidak
dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut — tidaklah bersifat mutlak,
karena dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati
HAM orang lain dan wajib tunduk pada pembatasan yang ditentukan UU dengan
maksud semata-mata untuk menjamin penegakan dan penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam satu
masyarakat demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2).
MK juga berpendapat pengesampingan asas non-retroaktif dapat
dibenarkan, bukanlah maksud pengesampingan setiap saat dapat dilakukan tanpa
pembatasan. UUD 1945 sendiri, Pasal 28J ayat (2), sebagaimana telah diuraikan
di atas, telah menegaskan pembatasan dimaksud. (Vide Putusan No.
065/PUU-II/2004 perihal Pengujian UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Selanjutnya perkara No. 29/PUU-V/2007 perihal Pengujian UU
No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, MK mengetengahkan klasifikasi HAM tersebut.
Ditegaskan pula HAM yang dikategorikan sebagai non-derogable rights pun,
misalnya hak non retroaktif dapat dikesampingkan untuk pelanggaran HAM berat (gross
violence of human rights) seperti kejahatan kemanusiaan dan genosida. Juga
dalam HAM mengenai hak untuk hidup seperti yang tercantum dalam Pasal 28I ayat
(1) dapat dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Kemudian pengujian UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika,
perkara No.2-3/PUU-V/2007, MK berpendapat sejarah penyusunan dari Pasal 28I UUD
1945 berdasarkan saksi dan ahli, dari perspektif original intent pembentuk
UUD 1945, seluruh HAM yang tercantum dalam Bab XA UUD 1945 keberlakuannya dapat
dibatasi.
Original intent pembentuk UUD 1945 yang menyatakan bahwa
HAM dapat dibatasi juga diperkuat oleh penempatan Pasal 28J sebagai pasal
penutup dari seluruh ketentuan yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam
Bab XA UUD 1945 tersebut.
Secara penafsiran sistematis (sistematische interpretatie)
menurut pertimbangan MK, HAM yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal
28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur Pasal 28J UUD 1945.
Sistematika pengaturan HAM dalam UUD 1945 sejalan dengan
sistematika pengaturan dalam Universal Declaration of Human Rights yang
juga menempatkan pasal tentang pembatasan HAM sebagai pasal penutup, yaitu
Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, “In
the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such
limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due
recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting
the just requirements of morality, public order and the general welfare in a
democratic society.”
(Miftakhul Huda)

KOMENTAR