![]() |
| Anak SD kabupaten Maybrat, Papua Barat |
BEBERAPA cendekiawan berpendapat bahwa
hak ekonomi tidaklah bisa diadili. Artinya, pengadilan tidak bisa memenuhi hak
tersebut. Karenanya mereka berpendapat bahwa hak-hak ekonomi, sosial dan budaya
bukanlah hak an-sich. Perdebatan mengenai bisa tidaknya hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya merupakan perdebatan yang tak bisa disimpulkan. Di beberapa
bidang seperti hak-hak buruh, pengadilan bisa mengintervensi dan memberikan pertolongan.
Namun demikian, lembaga
pengadilan sering menganggap beberapa isu hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya lainnya sebagai masalah kebijakan yang harus ditangani oleh pihak
eksekutif dan bukannya oleh pihak yudikatif. Bisa tidaknya hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya diadili merupakan suatu wilayah yang terkebelakang di bidang
hak asasi manusia. Berdasar pada praktek pengadilan yang ada sekarang, kita
tidak bisa menyimpulkan bahwa hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tidak memiliki
nilai intrinsik.
Komite Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya telah mengidentifikasi beberapa ketentuan Kovenan tersebut di bawah
ini yang bisa ditangani segera oleh pihak yudikatif serta organ-organ
lainnya,[i] yakni:
- Pasal 3 :non-diskriminasi dalam realisasi hak.
- Pasal 7 (a) (I) :upah yang adil dan setara; upah yang sama bagi pekerjaan yang sama antara laki-laki dan perempuan.
- Pasal 8 :hak untuk membentuk serikat buruh dan hak mogok.
- Pasal 10 (3) :perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi dan sosial.
- Pasal 13 (2) (a) :pendidikan dasar wajib.
- Pasal 13 (3) :hak orang tua untuk memilihkan sekolah bagi anak-anak mereka guna menjamin pendidikan agama serta moral yang sesuai dengan keyakinan mereka.
- Pasal 13 (4) :hak untuk mendirikan dan mengarahkan sekolah.
- Pasal 15 (3) :kebebasan melakukan penelitian sains serta kegiatan kreatif.
Pasal
6, Hak Bekerja
‘Hak bekerja merupakan hal yang sangat
penting bukan hanya dalam dirinya sendiri namun juga karena hak ini bisa
menjadi kunci bagi dinikmatinya hak-hak yang lain oleh individu yang
bersangkutan.’[ii] Hak bekerja mempunyai dua elemen yakni, akses pada
kesempatan kerja dan hak untuk tidak disingkirkan dari pekerjaan secara
semena-mena. Akses pada kesempatan kerja meliputi kesamaan kesempatan
termasuk non-diskriminasi, latihan dan pendidikan. Hak untuk tidak
disingkirkan dari pekerjaanmeliputi perlindungan dari pemecatan
semena-mena. Ungkapan ‘memilih dengan bebas’ berarti larangan terhadap
kerja paksa.
Pendekatan Komite Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya dalam hal ini ialah ‘menjamin agar Negara mengembangkan
dan menjalankan kebijakan yang mempunyai tujuan utama untuk memberikan lapangan
kerja bagi semua orang dan agar memberikan perhatian yang memadai kepada
sektor-sektor penduduk yang rawan.’[iii]
Pasal
7, Kondisi Kerja yang adil dan baik
Pasal 7
merupakan suplemen dari hak bekerja yang diakui dalam Pasal
6. Pasal 7 menjamin hak atas upah yang layak, upah yang sama untuk
pekerjaan yang sama, non-diskriminasi dalam persyaratan rekrutmen serta kondisi
kerja yang aman dan sehat.
Selain itu, pemahaman Pasal 7 juga
termasuk prinsip bahwa, kaum perempuan harus memperoleh jaminan atas
‘kondisi kerja yang tidak lebih inferior dibanding yang diperoleholeh kaum
pria.’ Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menekankan pentingnya
upah minimum sebagai syarat untuk menjamin kondisi kerja yang adil dan
menyenangkan. Komite juga menekankan pentingnya keikut-sertaan buruh dalam
menentukan upah minimum serta keberadaan perangkat penegak pelaksanaan
ketentuan (enforcement machinery).
Ketika mempertimbangkan
laporan-laporan dari Negara Peserta, Komite menyatakan bahwa penetapan
upah minimum setidaknya harus memenuhi kebutuhan dasar para buruh.[iv] Komite
mengharapkan adanya informasi mengenai status legal mengenai hak upah
minimum guna menilai ‘hingga sejauh mana sistem tersebut memperhitungkan
perlunya melibatkan unsur/instrumen hak asasi manusia.’[v]
Dalam hal prinsip persamaan upah
bagi perkerjaan yang sama, Komite mengambil pendekatan bahwa hal itu harus
dijamin segera. Mengenai kondisi kerja yang aman dan sehat, Komite mengharapkan
informasi mengenai perundangan yang menetapkan kondisi kesehatan dan keamanan
kerja minimum. Dalam Pasal 7, kondisi kerja meliputi hak
berristirahat dan atas waktu luang, pembatasan jam kerja, cuti berkala dengan
upah penuh dan pemberian upah di hari-hari lubur umum. Komite semakin
menekankan pentingnya masalah pengurangan jam kerja dan hari-hari libur dengan
upah penuh.[vi]
Pasal
8, Hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat buruh
Hak ini diakui dalam Pasal 22 ICCPR
dan juga dalam Konvensi ILO No. 87 dan No. 98. Pasal 8 ICESCR berbeda dari
berbagai instrumen tersebut karena di sini diakui hak mogok yang tidak diatur
dalam berbagai instrumen lain di atas. Semua Negara Pihak diminta untuk menyebutkan
‘apakah hak mogok memperoleh perlindungan konstitusional, legislatif atau
perlindungan lain.’[vii] Hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat
buruh juga meliputi hak untuk membentuk federasi dan bergabung dalam
serikat-serikat buruh internasional.
Komite menganggap Pasal 8 bisa
diterapkan dengan segera. Namun demikian, Pasal 8 memungkinkan
dilakukannya restriksi terhadap hak yang terkandung di sana tapi
Komite juga mengharapkan informasi mengenai restriksi legal yang dikenakan
terhadap hak ini.
Pasal
9, Hak atas jaminan sosial
Komite mengharapkan Negara Pihak untuk
melaporkan secara spesifik mengenai jenis-jenis skema jaminan sosial yang
terdapat di negara masing-masing. Skema yang diidentifikasi oleh Komite
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, meliputi:[viii]
- Pelayanan kesehatan
- Jaminan bagi orang cacat (invalidity benefits)
- Jaminan hari tua
- Jaminan kecelakaan kerja (employment injury benefits)
- Asuransi kesehatan (cash sickness benefits)
- Jaminan pengangguran
- Jaminan bagi yang selamat dari kecelakaan (survivors’ benefits)
- Jaminan keluarga
- Jaminan melahirkan (maternity benefits)
Pasal
10, Perlindungan keluarga
Pasal 10 mengatur masalah keluarga,
perkawinan, perlindungan masa kelahiran (maternity) dan hak
anak. Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mengharapkan informasi
menyangkut makna keluarga dalam setiap masyarakat, perlindungan yang diberikan
kepada keluarga serta hak bagi kaum lelaki dan, khususnya, kaum perempuan untuk
memasuki perkawinan dengan kehendak penuh serta untuk membentuk keluarga.
Komite juga mengharapkan informasi
menyangkut pengaturan perlindungan maternity formal yang tersedia
bagi kaum perempuan dan cakupannya. Mengenai anak-anak, Komite juga
mengharapkan informasi menyangkut langkah-langkah khusus yang diambil untuk
melindungi anak-anak dari eksploitasi ekonomi dan sosial.
Pasal
11, Hak atas standar kehidupan yang layak
Pasal 11 mencakupi hak yang sangat
luas. Pasal 11 memuat hak atas standar kehidupan yang layak, hak atas
peningkatan kondisi hidup yang berkesinambungan, serta hak atas pangan, sandang
dan papan yang memadai.
Komite Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya mengharapkan informasi mengenai standar kehidupan yang ada pada
saat pelaporan, mengenai penduduk, baik secara keseluruhan maupun berdasarkan
kelompok-kelompok sosial-ekonomi, budaya serta pengelompokan lain yang
berbeda-beda yang ada dalam masyarakat. Selain itu, Komite juga mengharapkan
informasi mengenai perubahan-perubahan atas standar kehidupan dalam kurun
tertentu (misalnya dibandingkan 10 atau 5 tahun sebelumnya) yang terjadi pada
kelompok-kelompok tersebut. Komite juga mengharapkan informasi mengenai
PDB per kapita dari 40 persen penduduk yang paling miskin.
Hak
atas pangan yang cukup dan layak
Mengenai hak untuk memperoleh pangan
yang cukup dan layak, Komite mengharapkan informasi-informasi sebagai
berikut:[ix]
Cakupan hingga sejauh mana hak untuk
memperoleh cukup pangan telah terpenuhi serta sumber-sumber informasi yang ada
mengenai hal ini, termasuk survai gizi serta pengaturan dan/atau pelaksanaan
pemantauan lainnya;
Informasi detil —termasuk data
statistik yang dijabarkan menurut area geografis yang berbeda-beda— mengenai
cakupan hingga sejauh mana kelaparan dan/atau kurang gizi itu terjadi. Terutama
yang menyangkut secara khusus kelompok-kelompok yang rentan atau kurang
diuntungkan seperti buruh tani, petani kecil, pengangguran desa, pengangguran
kota, kaum miskin perkotaan, buruh migran, masyarakat terasing (indigenous
peoples), anak-anak, kalangan lanjut usia, serta kelompok-kelompok rawan
lainnya. Juga adanya/terjadinya setiap perbedaan yang signifikan diantara
situasi kaum lelaki dan perempuan dalam setiap kelompok;
Informasi mengenai
perubahan-perubahan, jika memang terjadi selama periode pelaporan menyangkut
kebijakan nasional, perundang-undangan serta praktek yang berpengaruh negatif
pada akses terhadap kecukupan pangan oleh kelompok-kelompok tersebut di atas
maupun sektor-sektor lainnya;
Informasi mengenai
langkah-langkah reforma agraria yang ditempuh guna menjamin agar
sistim agraria dimanfaatkan secara efisien dalam rangka untuk meningkatkan
keterjaminan pangan (food security) di tingkat rumah tangga tanpa
menimbulkan dampak negatif terhadap martabat kemanusiaan baik di wilayah
pedesaan maupun perkotaan.
Hak
atas pemukiman yang layak
Hak atas pemukiman yang layak telah
menarik perhatian Komite lebih banyak dibanding hak-hak lain yang
terkandung dalam Kovenan. Komite dalam sidangnya yang ke-6 tahun 1991
mengadopsi Komentar Umum yang rinci mengenai Pasal 11 (1) Kovenan menyangkut
masalah hak atas pemukiman yang layak. Komentar Umum mengenai hak atas
pemukiman yang layak memberikan interpretasi otoritatif atas hak ini. Ia
menjadi perangkat yang berguna bagi kelompok-kelompok di tingkat nasional yang
bekerja di bidang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Berikut adalah hal-hal
yang bisa ditarik dari Komentar Umum Komite Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya mengenai hak atas pemukiman yang layak:
Inter-relasi
antara Hak atas Pemukiman dengan Hak-hak Lainnya. Komite
mencatat bahwa ‘hak atas pemukiman yang layak tidak bisa dilihat terpisah dari
hak asasi manusia lainnya yang terkandung dalam dua “Kovenan Induk” serta instrumen
internasional yang berlaku lainnya.’ Komite juga mencatat bahwa ‘selain
realisasi dari hak-hak yang lain —-misalnya hak kebebasan berpendapat, hak
kebebasan berserikat (umpamanya bagi petani penggarap serta kelompok-kelompok
masyarakat lainnya), hak kebebasan bermukim (freedom of
residence) serta hak untuk berperan serta dalam pengambilan keputusan
publik—- juga merupakan hak-hak yang saling terkait manakala hak atas pemukiman
yang layak harus direalisasikan dan dinikmati oleh semua kelompok dalam masyarakat.
Demikian pula, hak untuk tidak mengalami campur tangan secara sewenang-wenang
atau secara melawan hukum atas kehidupan pribadi, keluarga, rumah tangga maupun
korespondensi seseorang, merupakan dimensi yang sangat penting dalam
mendefinisikan hak atas pemukiman yang layak.’[x]
Timpangnya
antara Standar Internasional dengan Realitas yang Ada. Komite
menyatakan bahwa ‘masih terdapat jurang yang lebar yang mengganggu antara
standar yang ditetapkan dalam pasal 11 (1) dari Kovenan dengan situasi yang terdapat
di banyak belahan dunia.’[xi] Komite tidak menganggap masalah pemukiman hanya
relevan bagi negara-negara berkembang. Menurut Komite, ‘walaupun masalahnya
seringkali lebih akut di beberapa negara berkembang yang menghadapi kendala
besar dalam hal sumberdaya maupun kendala lainnya, Komite melihat bahwa masalah
yang cukup signifikan menyangkut ketiadaan pemukiman atau tidak memadainya
pemukiman juga terjadi di beberapa masyarakat yang telah maju
perekonomiannya.’[xii]
Pemegang
Hak atas Pemukiman. Komite secara kategoris menyatakan bahwa
hak atas pemukiman yang layak berlaku bagi semua orang. Komite juga
mengklarifikasi bahwa, istilah himself and his family —dirinya sendiri dan
keluarganya, tidaklah menimbulkan ‘pembatasan apapun atas berlakunya hak tersebut
bagi perorangan atau bagi rumah tangga dengan kepala keluarga seorang perempuan
atau kelompok-kelompok lain serupa itu.’ Dengan demikian, konsep “keluarga”
harus dipahami dalam arti yang seluas-luasnya. Oleh karenanya, individu dan
juga keluarga berhak atas pemukiman yang layak tanpa memandang umur, status
ekonomi, kelompok atau status afiliasi lainnya, serta faktor-faktor lain (yang
serupa itu). Terlebih sesuai dengan ketentuan Pasal 2 (2) Kovenan, aktualisasi
penikmatan hak ini tidak boleh mengalami segala bentuk diskriminasi.’[xiii]
Cakupan
Hak. Dalam pandangan Komite, hak atas pemukiman tidak boleh
ditafsirkan secara sempit atau restriktif yang menyetarakannya dengan,
umpamanya, penyediaan tempat berteduh dengan hanya sepotong atap di atas kepala
atau memperlakukan tempat berteduh sebagai suatu komoditas belaka. Tapi ia
harus dilihat sebagai suatu hak untuk tinggal di suatu tempat dengan rasa aman,
damai dan bermartabat. Hal ini dinyatakan karena dua alasan.
Pertama, hak
atas pemukiman secara integral terkait dengan hak asasi manusia lainnya serta
dengan prinsip-prinsip dasar di mana Kovenan ini dilandaskan. Maka dari itu,
“martabat yang melekat pada diri manusia” dimana hak-hak dalam Kovenan ini
berasal mensyaratkan agar istilah “pemukiman” ditafsirkan dengan cara yang
memperhitungkan berbagai pertimbangan lainnya, diantaranya yang paling penting
ialah bahwa hak atas pemukiman harus dijamin bagi semua orang tanpa memandang
pendapatan atau aksenya terhadap sumberdaya ekonomi.
Kedua, rujukan dalam pasal 11 (1)
harus dipahami sebagai merujuk tidak hanya kepada pemukiman namun kepada
pemukiman yang layak.’[xiv]
Arti
Pemukiman yang Layak. Sembari mengakui bahwa faktor-faktor
sosial, ekonomi, budaya, iklim, ekologi serta faktor-faktor lain turut berperan
dalam menentukan apa yang disebut sebagai layak, Komite juga mengidentifikasi
komponen-komponen penting mengenai yang disebut layak sebagai berikut:
Jaminan
hukum atas penguasaan dan pemilikan (legal security of tenure). Penguasaan
dan pemilikan (tenure) mengambil berbagai bentuk, termasuk
penyewaan komodasi (public and private), pemukiman kooperatif,
termasuk penguasaan tanah atau, hak milik. Tanpa terpengaruh berbagai jenis
jenis tenure, semua orang harus mempunyai suatu tingkat
keamanan tenure yang memberikan perlindungan legal dari penggusuran
paksa, gangguan (terhadap pemukiman) atau ancaman-ancaman lainnya.
Sebagai
konsekuensinya, Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah segera guna
memberikan legal security of tenure bagi perorangan serta keluarga,
tentu juga dengan memperhatikan aspirasi mereka.
Ketersediaan pelayanan, bahan,
fasilitas dan infrastruktur. Pemukiman yang layak harus mempunyai
fasilitas tertentu yang penting bagi kesehatan, keamanan, kenyamanan dan
pemenuhan gizi. Semua yang berhak atas pemukiman yang layak harus mendapatkan akses
yang berkelanjutan atas sumber daya alam serta sumber daya umum, air minum yang
aman, energi untuk memasak, pemanas ruangan dan penerangan, sanitasi dan
fasilitas untuk mencuci, sarana penyimpanan makanan, tempat pembuangan sampah,
saluran pembuangan dan pelayanan-pelayanan darurat.
Keterjangkauan
(affordability). Biaya keuangan personal atau keluarga yang
berkaitan dengan pemukiman haruslah pada tingkat yang tidak mengancam atau
mengorbankan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya. Langkah-langkah harus diambil oleh
Negara Pihak guna menjamin agar prosentasi biaya yang berkaitan dengan
pemukiman, secara umum, setaraf dengan tingkat-tingkat pendapatan.
Negara Pihak
harus mengembangkan subsidi pemukiman bagi mereka yang tidak mampu untuk
memperoleh pemukiman dengan harga yang terjangkau, juga bentuk-bentuk serta
tingkat-tingkat biaya pemukiman yang mencerminkan kebutuhan pemukiman secara
memadai. Sesuai dengan prinsip keterjangkauan, petani
penyewa (tenants)harus dilindungi dengan cara-cara yang tepat dari tingkat
sewa atau kenaikan sewa yang tidak masuk akal.
Dalam konteks kehidupan
masyarakat di mana bahan alam menjadi sumber utama yang digunakan sebagai bahan
bangunan untuk perumahan, langkah-langkah harus diambil oleh Negara Pihak untuk
menjamin ketersediaan bahan-bahan tersebut.
Layak
huni (habitability). Pemukiman yang layak haruslah yang laik
huni atau layak huni, dalam arti: menyediakan cukup ruang bagi
para penghuninya dan melindungi mereka dari hawa dingin, kelembaban, panas
terik, hujan, angin atau ancaman lain terhadap kesehatan, bahaya
struktural (structural hazards), serta berbagai penyebab penyakit.Begitu
pula, keamanan fisik para penghuni harus dijamin.
Komite mendesak Negara
Peserta agar secara komprehensif mengaplikasikan Prinsip Pemukiman Sehat (Health
Principles of Housing) yang dikembangkan oleh WHO melihat pemukiman sebagai
faktor lingkungan yang paling sering dihubungkan dengan kondisi penyakit
dalam analisis epidemiologis; yakni pemukiman serta kondisi kehidupan yang
tidak memadai dan kurang baik senantiasa dihubungkan dengan tingginya tingkat
kematian dan morbidity.
Aksesibilitas. Pemukiman
yang layak haruslah yang dapat diakses bagi mereka yang berhak
atasnya. Kelompok-kelompok yang tidak beruntung harus diberi akses penuh
dan berkesinambungan atas sumber daya pemukiman yang layak.
Dengan demikian
maka kelompok-kelompok yang tidak beruntung seperti kelompok usia lanjut,
anak-anak, penyandang cacat fisik, penyandang penyakit kronis (terminally
ill), penderita HIV positif, orang-orang yang mempunyai masalah kesehatan yang
terus-menerus, penderita sakit mental, korban bencana alam, orang-orang yang
tinggal di wilayah rawan bencana serta kelompok rawan lainnya harus mendapat
jaminan atas tingkat pertimbangan prioritas tertentu dalam lingkup pemukiman.
Di sejumlah besar Negara Pihak, peningkatan akses terhadap tanah oleh mereka
yang tak punya tanah atau kelompok masyarakat yang miskin haruslah menjadi
tujuan utama dari kebijakan. Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah
spesifik untuk melindungi hak untuk memperoleh tempat yang aman untuk tinggal
dalam kedamaian dan martabat. Negara Pihak juga harus menjamin akses terhadap
tanah sebagai hak.
Lokasi.Pemukiman
yang layak haruslah berada di lokasi yang memungkinkan dikembangkannya akses
terhadap berbagai pilihan kesempatan kerja, pelayanan kesehatan, sekolah, panti
perawatan anak serta fasilitas-fasilitas sosial lainnya. Ini berlaku baik di
kota-kota besar maupun di pedesaan di mana waktu tempuh serta biaya perjalanan
ke dan dari tempat kerja menuntut anggaran yang tinggi bagi keluarga-keluarga
miskin. Begitu pula, pemukiman tidak boleh dibangun di tempat-tempat yang
tercemar atau yang sangat dekat dengan sumber pencemaran yang mengancam hak
kesehatan para penghuni.
Layak
secara budaya (cultural adequacy). Cara membangun pemukiman, bahan
bangunan yang digunakan serta kebijakan yang menunjang kedua hal ini haruslah
secara memadai memungkinkan ekspresi berdasar identitas budaya dan keragaman
tempat berlindung/pemukiman. Kegiatan yang mengarah pada pengembangan atau
modernisasi lingkungan pemukiman harus menjamin agar dimensi kultural dari
pemukiman tidak dikorbankan dan agar, antara lain fasilitas teknologi modern
secara memadai juga terjamin.[xv]
Kewajiban
Negara Pihak sehubungan dengan Hak atas Pemukiman. Komite
juga menyatakan bahwa Negara harus mengambil langkah-langkah tertentu yang
bersifat segera guna menjamin hak atas pemukiman seberapapun tingkatnya.
Menurut Komite, ‘banyak diantara langkah-langkah yang diperlukan untuk
mempromosikan hak atas pemukiman hanya membutuhkan kemauan pemerintah untuk
tidak melakukan praktik tertentu, serta komitmen untuk memfasilitasi
keswadayaan kelompok-kelompok yang terkena akibat.[xvi] Kewajiban negara yang
bersifat segera dalam hal pemukiman ialah melakukan pemantauan guna memastikan
seberapa jauh derajat masalah tuna wisma maupun masalah pemukiman
yang tidak layak yang terdapat didalam wilayah hukum-nya.
Komite dalam hal ini menekankan
perlunya memberikan prioritas bagi kelompok-kelompok sosial yang hidup dalam
kondisi yang tidak nyaman. Komite juga mencatat bahwa Negara seharusnya tidak
membuat kebijakan serta legislasi yang menguntungkan kelompok-kelompok sosial
yang sudah beruntung dengan mengorbankan kelompok-kelompok yang tidak
beruntung. Komite mengakui bahwa krisis ekonomi yang timbul akibat
faktor-faktor eksternal mungkin membawa dampak bagi hak atas pemukiman. Namun
begitu, Komite menekankan bahwa ‘kewajiban yang diberikan oleh
Kovenan tetap
berlaku dan mungkin malah semakin relevan pada masa-masa kontraksi ekonomi.’[xvii]
Komite telah menegaskan, merupakan hal yang tidak sesuai dengan kewajiban di
bawah Kovenan ini jika kondisi tempat tinggal dan pemukiman menjadi merosot
akibat kebijakan serta keputusan legislatif yang diambil oleh Negara Pihak.
Komite mengidentifikasi diadopsinya
strategi pemukiman nasional sebagai langkah yang penting. Menurut Komite,
strategi demikian haruslah menetapkan tujuan-tujuan bagi pengembangan kondisi
perumahan; mengidentifikasi sumberdaya yang tersedia serta cara yang paling
hemat (cost-effective) untuk memanfaatkannya; dan menentukan penanggungjawab
pelaksanaan serta jangka waktu pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
tersebut. Selain itu, strategi demikian harus merupakan hasil dari
konsultasi yang luas dengan, serta partisipasi oleh, semua pihak yang
berkepentingan, termasuk kaum tuna-wisma, orang-orang yang tinggal di pemukiman
yang tidak layak berikut para wakil mereka.[xviii].
Langkah-langkah yang
ditempuh oleh Negara Pihak bisa melibatkan prakarsa baik dari sektor publik
maupun swasta. Bagaimana pun sifat langkah yang ditempuh, Negara
diwajibkan untuk menunjukkan bahwa mereka ‘cukup (berupaya untuk)
merealisasikan hak bagi setiap individu dalam tempo yang sesingkat-singkatnya
dengan mendayagunakan sebesar-besarnya sumber daya yang tersedia’[xix].
Hak atas Pemukiman dan Badan-badan
Internasional.Komite menekankan perlunya kerjasama internasional atas dasar
kesepakatan bebas dalam menangani masalah hak atas pemukiman. Komite menyatakan
bahwa ‘Negara Pihak, baik selaku pihak penerima maupun pemberi bantuan, harus
menjamin agar proporsi pembiayaan yang cukup memadai digunakan untuk
menciptakan kondisi-kondisi yang mengarah pada meningkatnya jumlah orang yang
memperoleh pemukiman yang layak. Komite juga secara khusus menyatakan bahwa,
institusi-institusi keuangan internasional yang mempromosikan langkah-langkah
penyesuaian struktural (structural adjustment) harus menjamin agar
langkah-langkah demikian tidak mengorbankan dinikmatinya hak atas pemukiman
yang layak.[xx]
Hak
atas Pemukiman dan Domestic Legal Remedies. Komite
menyatakan, banyak elemen dari hak atas pemukiman yang layak adalah konsisten
dengan domestic legal remedies. Komite mengidentifikasi
wilayah-wilayah di mana sistim hukum nasional / domestik bisa
berperan dalam menjamin hak atas pemukiman, yakni sebagai berikut:[xxi.
Kaitan
Hak dengan Masalah Penggusuran Paksa. Komite di dalam Komentar Umum yang
diadopsi pada tahun 1991 menyatakan bahwa, kasus-kasus penggusuran paksa
merupakan prima facie tidak sesuai dengan persyaratan Kovenan dan hanya bisa
dibenarkan dalam keadaan yang sangat terkecuali dan harus sejalan dengan prinsip-prinsip
hukum internasional yang relevan.[xxii]- legal appeals guna mencegah rencana penggusuran atau peremajaan (demolition) melalui issuance of court-ordered in junctions.
- menyediakan prosedur hukum untuk memperoleh ganti rugi akibat penggusuran illegal.
- menerima pengaduan atas tindakan illegal yang dilakukan atau didukung oleh pemilik tanah atau landlords, baik negeri maupun swasta yang berhubungan dengan tingkat uang sewa, dwelling maintenance, serta diskriminasi rasial atau bentuk diskriminasi lainnya dalam hal adanya dugaan terjadinya diskriminasi dalam bentuk apapun dalam pengalokasian dan penyediaan akses terhadap pemukiman; dan pengaduan terhadap pemilik tanah (landlords) menyangkut kondisi pemukiman yang tidak sehat atau tidak layak. Dalam beberapa sistim hukum akan dianggap tepat untuk menggali kemungkinan untuk memfasilitasi gugatan berdasar class action sehubungan dengan situasi-situasi peningkatan secara mencolok keberadaan kaum tuna wisma.
Selanjutnya, setelah membahas sejumlah
besar laporan kasus gusur paksa termasuk kasus-kasus yang melibatkan
pelanggaran oleh Negara Peserta, Komite memutuskan untuk menerbitkan Komentar
Umum lain yang lebih rinci menyangkut gusur paksa. Komentar Umum ini
diadopsi oleh Komite pada bulan Mei 1997. Berikut adalah ringkasan dari
Komentar Umum dimaksud:[xxiii].
Definisi
Penggusuran Paksa. Komite mendefinisikan istilah
penggusuran paksa sebagai pengusiran secara permanen ataupun sementara yang
bertentangan dengan kehendak individu, keluarga dan/atau komunitas dari rumah
dan/atau tanah yang mereka tempati, tanpa pemberian, serta akses pada,
bentuk-bentuk perlindungan legal atau perlindungan lainnya yang memadai. Namun
begitu, larangan penggusuran paksa tidaklah berlaku terhadap penggusuran yang
dilakukan dengan kekuatan yang sejalan dengan hukum dan yang sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dari Kovenan Internasional mengenai Hak Asasi Manusia.
Konteks
dimana Penggusuran Paksa Berlangsung. Komite menyatakan bahwa
sekalipun praktek penggusuran paksa nampak muncul terutama di wilayah perkotaan
yang padat penduduk, namun ia juga terjadi sehubungan dengan pemindahan
penduduk secara paksa, internal displacement, relokasi paksa dalam konteks
konflik bersenjata, eksodus massal dan gerakan pengungsian. Banyak kasus
penggusuran paksa berhubungan dengan kekerasan, seperti penggusuran yang
terjadi akibat konflik bersenjata internasional, sengketa internal serta
kekerasan komunal atau etnik.
Kasus-kasus penggusuran paksa lainnya terjadi
dengan mengatas-namakan pembangunan. Penggusuran mungkin dilakukan dalam kaitan
dengan konflik hak atas tanah, proyek-proyek pembangunan dan pengembangan
infrastuktur seperti pembangunan bendungan atau proyek-proyek pembangkit energi
berskala besar lainnya, dengan langkah-langkah pengambil-alihan tanah yang
berkaitan dengan peremajaan kota, renovasi pemukiman, program keindahan kota,
pencaplokan tanah untuk tujuan agrikultur, spekulasi tanah yang tak terkendalikan,
atau penyelenggaraan acara-acara olah raga yang besar seperti Pesta
Olimpiade.
Pelanggaran
yang Timbul Akibat Penggusuran Paksa. Komite menyatakan bahwa
penggusuran paksa secara terang-terangan melanggar hak-hak yang terkandung
dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Selain itu, praktik penggusuran
paksa bisa mengakibatkan pelanggaran atas hak-hak sipil dan politik, seperti
hak hidup, hak atas rasa aman, hak untuk bebas dari campur tangan terhadap
kehidupan pribadi, keluarga dan rumah tangga serta, hak untuk menikmati
kepemilikan dalam kedamaian.
Kelompok
Rentan dan Penggusuran Paksa. Komite menyatakan bahwa perempuan,
anak-anak, orang muda, lanjut usia, masyarakat adat (indigenous people),
minoritas etnik atau minoritas lainnya, serta kelompok-kelompok rawan lainnya
semuanya mengalami penderitaan secara tidak proporsional akibat praktik
penggusuran paksa.
Komite menyatakan bahwa kaum perempuan secara khusus berada
dalam posisi yang rawan sebagai akibat dari diskriminasi yang ada yang mereka
hadapi sehubungan dengan hak kepemilikan serta akses kepada kepemilikan atau
tempat bernaung. Komite meminta perhatian terhadap fakta bahwa kaum perempuan
sangatlah rawan terhadap berbagai tindak kekerasan dan serangan seksual jika
mereka menjadi tuna wisma. Komite juga menyatakan bahwa ketentuan
non-diskriminasi dari Pasal 2 (2) dan Pasal 3 Kovenan
memberikan kewajiban tambahan terhadap pemerintah untuk menjamin agar
tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun ketika penggusuran terjadi.
Kewajiban
Negara Peserta berkait dengan Penggusuran Paksa. Komite
menyatakan bahwa kewajiban Negara Pihak sehubungan dengan penggusuran paksa
tersebut muncul dari Pasal 11 (1) menyangkut hak atas pemukiman. Komite
menegaskan bahwa asumsi yang terkandung dalam Pasal 2 (1) mengenai ‘pencapaian
bertahap berdasarkan ketersediaan sumberdaya’ tidak berlaku bagi praktek
penggusuran paksa. Komite menyatakan bahwa, Negara itu sendiri harus menahan
diri dari penggusuran paksa serta menjamin agar hukum diterapkan terhadap para
aparatnya atau pihak ketiga yang melakukan penggusuran paksa.
Menurut Komite, hak untuk tidak
digusur secara paksa dilengkapi dengan hak untuk bebas dari campur tangan
sewenang-wenang atau yang melanggar hukum terhadap rumah tangga seseorang yang
dijamin oleh Pasal 17 (1) dari Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Komite juga menyatakan bahwa kewajiban untuk melindungi hak ini tidaklah
bergantung pada ketersediaan sumberdaya. Oleh karenanya, dengan mengacu pada
Pasal 17 (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Komite
menguatkan argumennya bahwa asumsi pencapaian bertahap tidak berlaku bagi
penggusuran paksa.
Kewajiban
untuk Memberlakukan Perundangan-undangan Anti Penggusuran Paksa. Komite
menyatakan bahwa pemberlakuan perundang-undangan anti penggusuran paksa
merupakan landasan penting guna membangun sistim perlindungan yang efektif.
Legislasi diperlukan untuk melibatkan dan mendukung langkah-langkah:
(a) memberi keamanan yang sebesar-besarnya atas hak sewa bagi mereka yang
menempati rumah dan tanah; (b) sejalan dengan Kovenan; dan,
(c) dirancang untuk mengendalikan dengan ketat keadaan-keadaan dimana
penggusuran berpeluang untuk dilakukan.
Komite menegaskan bahwa legislasi
harus juga diberlakukan dalam hubungan dengan semua pelaku yang bertindak
dibawah otoritas Negara atau yang bertanggungjawab atasnya. Komite menyatakan
bahwa, sehubungan dengan kecenderungan dimana pemerintah mengurangi tanggung
jawabnya dalam sektor pemukiman.
Negara Pihak harus menjamin agar
langkah-langkah legislatif serta langkah-langkah lainnya cukup memadai guna
mencegah dan bilamana perlu, menghukum penggusuran paksa yang dilakukan tanpa
pengamanan (safeguards) yang memadai oleh perorangan atau badan-badan swasta.
Karenanya, Negara Pihak harus mengkaji-ulang legislasi serta kebijakan yang
relevan guna menjamin kesesuaiannya dengan kewajiban yang timbul sebagai akibat
dari hak atas pemukiman yang layak serta untuk membatalkan
atau mengamendemen legislasi atau kebijakan yang tidak sejalan dengan
yang disyaratkan oleh Kovenan.
Perlindungan
Prosedural dan Due Process. Komite menyatakan bahwa apabila
penggusuran dianggap bisa dibenarkan, maka ia harus dilakukan dengan cara
yang sangat sesuai (in strict compliance) dengan ketentuan-ketentuan
yang relevan dengan hukum hak asasi manusia internasional dan sejalan dengan
prinsip-prinsip umum tentang reasonableness dan proportionality.
Komite
menganggap bahwa due process merupakan hal yang fundamental dalam hak
asasi manusia. Khususnya jika menyangkut penggusuran paksa yang melanggar
sejumlah besar hak yang diakui oleh kedua Kovenan Induk.
Komite menyarankan, prosedur
perlindungan sebagai berikut:
- Kesempatan untuk konsultasi secara sungguh-sungguh dengan mereka yang tergusur;
- Pemberitahuan secara memadai dan masuk akal kepada semua orang yang akan menjadi korban sebelum tanggal dijadwalkannya penggusuran;
- Informasi mengenai penggusuran yang diusulkan dan bilamana perlu, mengenai maksud untuk apa tanah atau pemukiman tersebut akan digunakan;
- Harus tersedia dalam waktu yang cukup bagi semua yang akan menjadi korban;
- Khususnya jika melibatkan berbagai kelompok masyarakat, pejabat pemerintah, maka/atau wakil mereka harus hadir dalam penggusuran;
- Semua orang yang melaksanakan penggusuran harus diberi tanda pengenal secukupnya;
- Penggusuran tidak dilakukan ketika cuaca sedang sangat buruk atau pada malam hari kecuali jika disetujui oleh para korban;
- Penyediaan pemulihan hukum; dan
- Penyediaan, jika mungkin, bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkannya to seek redress from the court’.
Penggusuran tidak boleh membuat orang
menjadi tuna wisma atau menjadi rentan terhadap pelanggaran hak-hak asasi
lainnya. Manakala para korban tidak mampu mengadakannya sendiri, Negara
Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat, dengan menggunakan
sebesar-besarnya sumberdaya yang tersedia, guna menjamin agar pemukiman
pengganti yang layak, resettlement atau akses kepada tanah yang produktif,
tergantung pada kasusnya menjadi tersedia.
Badan-badan Internasional dan
Penggusuran Paksa. Sehubungan dengan proyek-proyek pembangunan yang
didanai oleh badan-badan internasional yang mengakibatkan penggusuran paksa,
Komite menyatakan bahwa badan-badan internasional harus sejauh mungkin
menghindari keterlibatan dalam proyek-proyek… yang melibatkan penggusuran
atau displacement berskala besar terhadap orang-orang, yang dilakukan
tanpa memberikan perlindungan serta ganti rugi sepenuhnya. Setiap upaya harus
dilakukan, pada setiap tahap proyek pembangunan, guna menjamin agar hak-hak
yang terkandung dalam Kovenan benar-benar dijadikan pertimbangan.
Pasal
12, Hak atas Kesehatan
Pasal ini berhubungan dengan kesehatan
jasmani dan mental penduduk. Komite mengharapkan informasi mengenai seberapa
besar akses kepada perawatan kesehatan tersedia bagi penduduk. Komite juga
mengharapkan informasi mengenai setiap kelompok yang kesehatannya lebih buruk
dibanding mayoritas penduduk. Komite menganggap bahwa hak atas kesehatan
meliputi hak atas lingkungan yang aman dan sehat. Komite sedang dalam tahap
mengelaborasi cakupan Pasal 12.
Hak atas kesehatan yang dimaksud dalam
Pasal 12 ini adalah hak atas kesehatan dengan standar tetinggi yang dapat
dicapai. Hak ini merupakan hak setiap orang untuk menikmati beragam fasilitas,
produk dan layanan, dan kondisi pelayanan kesehatan yang memadai dan dalam
standar tertinggi Hal ini konsisten dengan prinsip kebebasan (freedom) dan
kepemilikan hak (entitlement) dan menegaskan keterkaitan perlunya
realisasi hak-hak lain yang berkait dengan hak atas kesehatan, seperti
masalah makanan dan nutrisi, akses terhadap air bersih yang aman dan sanitas
yang layak, kondisi kerja yang sehat dan aman, perumahan, lingkungan yang
sehat, pendidikan, dan partisipasi.
Hak atas kesehatan meliputi hak untuk
terhindarkan dari kelahiran-mati, kematian anak/bayi dan berkembangnya sebagai
anak yang sehat; hak atas perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan
industri; hak untuk menikmati pencegahan, pengobatan, dan pengendalian segala
penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan;
hak untu menikmati penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan
dan perhatian medis dalam sakitnya seseorang (Pasal 12 ayat (2) UU No. 12
Tahun 2005).
Formulasi
hak atas kesehatan meliputi:
- Ketersediaan (Availabity) adalah berfungsinya fasilitas, produk dan layanan kesehatan untuk umum, terdapat dalam beragam dan jumlah yang cukup, dan meliputi berbagai hak-hak asasi lain yang terkait dengan hak atas kesehatan. Biaya untuk berfungsinya hal-hal tersebut didukung oleh Anggaran nasional/daerah.
- Keteraksesan Fisik (Physical Accessibility) meliputi amannya akses fisik atas fasilitas, produk, dan layanan kesehatan, dan termasuk akses untuk memasuki gedung ‘layanan’ kesehatan bagi seseorang dengan kemampuan beda (person with disabilities). Dengan begitu keteraksesan fisikmenunjuk pada ketersediaan infrastruktur publik, seperti jalan arteri, jalan raya, bangunan layanan kesehatan, manajemen dan kendali lalu lintas, termasuk konstruksi gedung yang mudah/dapat diakses oleh seseorang dengan kemampuan beda. Semua ini dapat disediakan dengan Anggaran nasional atau daerah.
- Keteraksesan Ekonomi (Economic Accessibility) didasarkan pada prinsip kesetaraan (non-diskriminasi) maka yang ditentukan dalam keteraksesan fisik harus dapat dijangkau oleh semua. Keteraksesan ekonomi dipengaruhi oleh harga layanan dan produk kesehatan, di mana biasanya juga dipengaruhi oleh kebijakan pajak terkait dengan proses Anggaran.
- Akses Informasi (Information Accessibility) di mana hak untuk mencari, menerima, dan mengembangkan informasi dan gagasan berkait dengan isu kesehatan nyata dipengaruhi oleh program-program Departemen Kesehatan atau Kanwil/Dinas Kesehatan yang pada faktanya juga tergantung pada jumlah atau alokasi dana dalam Anggaran.
- Kualitas (Quality), hal ini menghendaki bahwa berfungsinya A harus diikuti dengan program dan tenaga yang secara basis pengetahuan dan tata cara perawatan bekualitas baik. Klausula Kualitas juga termasuk profesional-medik yang trampil, memilih sah secara hukum untuk praktek medik, peralatan rumah sakit yang baik dan memenuhi standar yang ditentukan, obat-obatan yang tersedia tidak lewat-waktu (unexpired drugs), air yang bersih dan aman, sanitasi yang layak. Masalah kualitas tersebut tidak dapat secara aman, disediakan dan dirawat dengan baik oleh Pemerintah jika tidak ada dukungan alokasi dari Anggaran.
Pasal ini berhubungan dengan hak atas
pendidikan dalam keseluruhan dimensinya. Komite mengharapkan informasi mengenai
pendidikan yang disediakan pada tingkat dasar, menengah dan tinggi serta
program-program pendidikan bagi orang dewasa. Di bawah Kovenan, Negara Pihak
harus menyediakan pendidikan dasar secara gratis dan itu, wajib. Kovenan
mensyaratkan agar Negara Pihak mengambil langkah-langkah yang terinci guna
memenuhi kewajiban ini. Penyediaan pendidikan dasar harus dilaksanakan segera dan
dan tidak termasuk dalam klausul pelaksanaan bertahap (realisasi
progressif).
Komite mengharapkan informasi spesifik
menyangkut kelompok-kelompok yang kurang beruntung dan rentan. Misalnya
informasi mengenai anak-anak perempuan, anak-anak dari kelompok berpenghasilan
rendah, anak-anak di wilayah pedesaan, anak-anak yang mengalami cacat jasmani
atau cacat mental, anak-anak kaum imigran atau buruh migran, anak-anak dari
kelompok minoritas baik dari segi bahasa, ras, agama atau lainnya serta
anak-anak dari kelompok masyarakat adat/suku terasing.[xxiv]
Komite juga
menekankan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan tidak boleh dilakukan dengan
mengorbankan hak-hak tertentu lainnya. Misalnya, Pasal 27 ICCPR mengakui hak
kaum minoritas untuk menggunakan bahasan mereka sendiri dan hak ini tidak boleh
dilanggar dengan mengatas-namakan pemenuhan hak pendidikan.
Hak atas pendidikan menegaskan
pengakuan akan hak setiap orang atas pendidikan, di mana pendidikan mampu
memandu perkembangan kepribadian manusia seutuhnya, kesadaran akan harga diri
dan memperkuat penghormatan atas hak-hak asasi manusia dan kebebasan manusia
yang mendasar.
Dalam Pasal 13 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2005
lebih lanjut dijelaskan bahwa, pendidikan harus memungkinkan semua orang untuk
berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat bebas, meningkatkan rasa
pengertian, toleransi serta persahabatan antar semua bangsa, semua kelompok
ras, ethnis atau agama, dan mempromosikan agenda hak asasi manusia dan
pemeliharaan perdamaian.
Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya menilai terkait dengan ketentuan di atas bahwa Negara harus menjamin
atas pendidikan sesuai dengan sasaran dan pendidikan yang diidentifikasi pada
Pasal 13 ayat (1) sebagaimana diintepretasikan dalam:[xxv]
- Deklarasi Dunia mengenai Pendidikan untuk Semua (Jomitmen, Thailand, 1990)
- Deklarasi Wina dan Program Aksi (Bagian I, paragraf 33 dan Bagian II paragraf 80)
- Dekade Perserikatan Bangsa Bangsa bagi Pendidikan Hak Asasi Manusia (paragraf2).
- Pendidikan dasar (harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang)
- Pendidikan lanjutan (dalam berbagai bentuk, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan)
- Pendidikan tinggi (…harus tersedia bagi semua orang secara merata dan atas dasar kemampuan)
- Pendidikan mendasar (ditingkatkan untuk orang-orang yang belum mendapatkan atau belum menyelesaikan pendidikan dasar)
- Memfungsikan sistem sekolah (diupayakan secara aktif, sistem beasiswa yang memadai, kondisi materiil bagi para pengajar)
- Hak atas pendidikan berdasar ‘kebebasan’ dalam hal pendidikan, berdasar Pasal 13 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2005 diatur:
- Kebebasan orang tua dan wali yang sah memilih sekolah bagi anak-anak mereka selain yang didirikan oleh lembaga pemerintah, sepanjang memenuhi standar minimal pendidikan sebagaimana ditetapkan atau disetujui oleh Negara;
- Kebebasan orang tua dan wali yang sah sebagaimana tersebut di atas dilaksanakan untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka.
- Ketersediaan (Availability) –-yakni institusi-institusi dan program-program pendidikan yang berfungsi harus tersedia dalam kuantitas / jumlah yang memadai.
- Keteraksesan (Accessibility) —institusi – institusi pendidikan dan program harus dapat diakses setiap orang, tanpa diskriminasi: dengan maksud pendidikan harus dapat diakses oleh setiap orang, terutama kelompok yang paling rentan dalam hukum maupun dalam kenyataan.
- Keteraksesan Fisik (Physical Accessibility) —pendidikan harus berada dalam jangkauan fisik yang aman, baik secara kehadiran pada lokasi geografis yang cukup mudah (misalnya, sekolah di lingkungan kehidupan sosial kemasyarakatan) atau melalui teknologi modern (akses pada pembelajaran jarak jauh melalui internet)
- Keteraksesan Ekonomi (Economic Accessibility) di mana pendidikan harus terjangkau secara ekonomi. Pasal 13 ayat (2) mengatur berdasar tingkatan, namun Negara harus mengupayakan atau mempromosi pendidikan menengah dan tinggi yang bebas biaya.
- Keberterimaan (Acceptability) yang menyatakan maksud bahwa, bentuk dan isi dari pendidikan, termasuk kurikulum dan metode pengajaran harus dapat diterima oleh murid, dan pada kasus tertentu oleh orang tua. Dalam konteks Keberterimaan ini berlaku sasaran pada Pasal 13 ayat (1) dan standar minimum pendidikan (Pasal 13 ayat (3) dan (4)).
- Penyesuaian (Adaptabibilty) di mana pendidikan harus fleksibel agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan komunitas yang berubah-rubah dan tanggap terhadap kebutuhan murid dalam lingkungan sosial dan budaya yang beragam.
- Penerapan atas ciri-ciri pokok ‘entitlement’ di atas, General Comment No. 13 menegaskan bahwa kepentingan murid akan menjadi pertimbangan utama.
Pasal 15, Hak untuk berpartisipasi
dalam kehidupan budaya dan menikmati hasil-hasil kemajuan sains. Pasal ini mengandung tiga elemen.
Pertama berhubungan dengan hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam
kehidupan budaya. Elemen kedua mennyangkut hak untuk menikmati berkah dari
kemajuan sains berikut aplikasinya. Yang ketiga berhubungan dengan hak bagi
semua orang untuk mendapatkan keuntungan dari perlindungan moral serta
kepentingan material yang dihasilkan dari setiap karya sains, karya tulis atau
karya seni dimana dia menjadi penulisnya.
[i] General Comment 3 (Fifth Session,
1990), Compilation of General Comments and General Recommendations Adopted by
the Human Rights Treaty Bodies, UN Document, HRI/Gen/1/Rev.1, Juli 1994.
[ii] Philip Alston, ‘The International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights’, dalam Manual on Human Rights
Reporting, United Nations Publication, Sales, No. E.91.XIV.1
[iii] Lihat catatan 15 (h. 224)
[iv] Ibid. (h. 226-247)
[v] Ibid.
[vi] Ibid.
[vii] Ibid.
[viii] Lihat catatan 25.
[ix] Ibid.
[x] General Comment 4 (Sixth Session,
1991), Compilation of General Comments and General Recommendations Adopted by
Human Rights Treaty Bodies, UN Document, HRI/Gen/1/Rev.1, July 1994
[xi] Ibid.
[xii] Ibid.
[xiii] Ibid.
[xiv] Ibid.
[xv] Ibid.
[xvi] Ibid.
[xvii] Ibid.
[xviii] Ibid.
[xix] Ibid.
[xx] Ibid.
[xxi] Ibid.
[xxii] Ibid.
[xxiii] General Comment No. 7 (1997),
E/C.12/1997/4
[xxiv] Lihat catatan 25.
[xxv] The UN Committee on Economic,
Social and Cultural Rights, General Comment No. 13, Rights to Education,
diadopsi pada Sesi Ke-21, 15 Des – 3 Des 1999,
E/C.12/1999/10, para 5.

KOMENTAR