Hari ini 14 maret 2018 Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), secara otomatis berlaku. Hal ini
berdasarkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
pada pasal 73 ayat 2 disebutkan kendati belum ditandatangani Presiden setelah
30 hari diparipurnakan DPR, UU tersebut itu tetap berlaku. Dengan berlakunya UU MD3 ini, maka pasal anti-kritik
anggota dewan-pun kini sudah bisa diterapkan.
Selain penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD, ada tiga
pasal krusial yang sejak awal menuai banyak penolakan dari pelbagai pihak. Pertama, Pasal 73 ayat 3 dan 4 yang
mengatur tentang pemanggilan paksa pada orang, kelompok, maupun badan
hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian.
Kedua, Pasal 122
huruf k yang memberi kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menempuh
langkah hukum jika ada pihak yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR. Ketiga, ada pada Pasal 245 yang mengatur
tentang hak imunitas bagi anggota DPR yang dinilai banyak pihak berlebihan.
Pemanggilan terhadap anggota DPR yang terjerat kasus pidana ke depan harus
mendapat persetujuan dari presiden.
Pasal 122 terbilang krusial, dimana mengatur tugas tambahan MKD.
Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD mengambil langkah hukum
terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPRPenambahan fungsi kewenangan MKD
berkaitan dengan pencegahan, pengawasan dan penindakan sebagaimana diatur dalam
Pasal 121A. MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap
perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR
dan anggota DPR.
Ketika DPR mendapat kritik yang mencoreng marwah DPR maka
bisa ditindaklanjut MKD dan siapapun bisa diancam pidana sepanjang diinginkan
MKD. Sejak hari ini juga penegak hukum yang ingin memanggil anggota dewan untuk
pemeriksaan haruslah seizin MKD dan presiden.
Mendapat Impunitas
Pasal 245 dalam UU
MD3 sebetulnya tidak hanya sekedar memberi ruang imunitas, tetapi justru
lebih dari itu, anggota DPR memiliki ruang impunitas.
Kata imunitas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti
'keimunan', 'kekebalan'. Sementara Impunitas dalam KBBI berarti 'tidak dapat dipidana', 'nirpidana'. Pasal 245 itu telah memberi impunitas bagi anggota
DPR. Impunitas
tersebut dikarenakan proteksi yang terlalu berlebihan kepada para anggota dewan
sebagaimana diatur dalam Pasal 245.
Perlunya pertimbangan dari MKD atas pemanggilan terhadap
anggota dewan sehubungan dengan tindak pidana, justru menjadi sebuah
kemunduran. Padahal Indonesia sebagai negara hukum menganut Equality before the law principle. Prinsip ini
mengandung makna semua warga harus mendapat perlindungan yang sama dalam hukum,
tidak boleh ada diskriminasi dalam perlindungan dan hukum. Pasal 245 dapat
dinilai sebagai diskriminasi yang “menguntungkan” anggota DPR. (Che)


KOMENTAR