Hak Asasi Manusia (HAM)
merupakan kumpulan hak-hak dasar yang dimiliki manusia. Hak-hak ini inheren
dalam kedirian manusia dan dimiliki sejak lahir. Seseorang mendapat hak-hak
dasar ini karena dia manusia. Sehingga, HAM juga sering disebut sebagai negative rights atau
hak-hak yang pada dasarnya tidak membutuhkan pengakuan hukum tentang
keberadaannya. Tanpa diatur dalam sebuah perundang-undangan atau perjanjian
internasional-pun, HAM memang sudah ada. Jenis hak ini pada awalnya muncul
karena maraknya berbagai tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Berbagai tindakan tidak
berprikemanusiaan seperti pembunuhan, genoside, perbudakan,
penjajahan, dan lain-lain telah mewarnai sejarah manusia. Maka, kemunculan HAM
pada dasarnya sangat terkait dengan semangat pembelaan terhadap harkat dan
martabat manusia. HAM muncul untuk mengembalikan hak-hak dasar manusia yang
saat itu telah banyak tercerabut.
Secara umum, HAM dapat
didefinisikan sebagai hak-hak yang diklaim dimiliki oleh semua orang tanpa
memperhatikan negara, ras, suku, budaya, umur, jenis kelamin dan lain-lain.
Hak-hak ini bersifat universal dan dapat diterapkan pada siapapun dan
dimanapun. Namun, tidak semua klaim tentang hak, terutama dari kelompok atau
orang tertentu dapat disebut HAM. Sebagai contoh, tuntutan seorang dosen atas
tambahan gaji atau perbaikan fasilitas kantornya tidak dapat disebut ‘hak’ atau
HAM jika tuntutan tersebut mereduksi tingkat kualitas pendidikan mahasiswa.
Dalam kasus ini, maka pendidikan yang diklaim sebagai HAM, yaitu bahwa hak
mahasiswa atas pendidikan memiliki prioritas yang lebih tinggi ketimbang
tuntutan dosen tersebut. Dengan demikian, jika terjadi konflik yang diakibatkan
oleh adanya klaim hak dari orang atau kelompok tertentu maka HAM diprioritaskan
dan mengatasi setiap klaim yang ada. Sebuah klaim hak untuk kepentingan orang
atau kelompok tertentu tidak boleh bertentangan dengan hak-hak fundamental yang
dimiliki oleh setiap orang.
Adapun, ciri-ciri HAM,
sebagaimana diungkapkan oleh Mansour Fakih, dkk, adalah; Pertama, HAM tidak
perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. Hak asasi patut dimiliki karena
kemanusiaan. Kedua, HAM
berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik, asal usul sosial bangsa, Ketiga, HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seorangpun mempunyai hak untuk melanggar atau membatasi hak asasi orang lain.
Orang tetap memiliki HAM meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak
melindungi atau melanggarnya.
Dalam sejarah Barat, HAM berupa
pengakuan terhadap hak-hak moral dasar tentang harkat dan martabat manusia
telah berkembang sejak zaman Yunani Kuno (khususnya Stoa), Romawi Kuno, abad
pertengahan Kristen, sampai zaman modern. Pada perkembangan selanjutnya,
tepatnya di Inggris pada abad 17, HAM telah dikodifikasi dalam berbagai
dokumen, seperti Magna
Charta Libertatum, 1215, Habeas Corpus, 1679, Bill of Right, 1689,
yang kemudian sangat berpengaruh bagi munculnya United State Constitution di
Amerika, 1789. Sementara di Prancis, muncul Declaration of the Rights of Man and Citizen.Contoh-contoh
yang diberikan Inggris, Amerika dan Prancis ini kemudian banyak mempengaruhi
konstitusi tertulis berbagai negara di Benua Eropa seperti Belanda (1798),
Swedia (1809), Spanyol (1812), Norwegia (1814), Belgia (1831), Liberia (1847),
Sardinia (1848), Denmark (1848) dan Prusia (1850).
Pada perkembangan berikutnya,
sejarah modern HAM muncul dalam berbagai upaya politik dan hukum dalam skala
yang lebih besar atau internasional. Pada abad 19, lahir upaya-upaya untuk
menghapus perbudakan dan melindungi hak kaum buruh. Upaya ini terus berlanjut
sampai pada akhirnya Liga Bangsa-Bangsa tahun 1926 mengkodifikasikan The League of Nations Conventions to
Suppress the Slave Trade and Slavery (Konvensi Liga
Bangsa-Bangsa untuk Menghapus Perbudakan dan Perdagangan Budak). Keprihatinan
terhadap HAM juga muncul dengan dibentuknya International Labour Organization (Organisasi
Buruh Internasional) pada 1919 serta International
Committee of the Red Cross (Komite Palang Merah Internasional)
pada saat Konferensi Internasional di Jenewa tahun 1863.
Meletusnya Perang Dunia II pada
1939 menjadi titik balik bagi HAM. Bebagai pengalaman Perang Dunia II mencapai
titik klimaksnya berupa pembunuhan massal umat Yahudi oleh NAZI dan membiarkan
pemenang perang menghilangkan jalan bagi jaminan HAM dan kebebasan. Hal ini
memunculkan kesadaran akan pentingnya menciptakan struktur yang menegakkan
perdamaian antar negara di garis akhir. Selama priode ini pula, Presiden
Amerika, Roosevelt memberkan pidatonya yang terkenal dengan “Pesan 6 Januari
1941” yang menegaskan empat kebebasan berdemokrasi. Selanjutnya pada 1944 lahir
Deklarasi Philadelphia yang diadopsi dari konferensi ILO yang diadakan pada Mei
1944. Deklarasi tersebut menegaskan pentingnya menciptakan perdamaian dunia
berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh umat manusia dalam
mengejar perkembangan material dan spiritual mereka secara bebas, bermartabat,
aman secara ekonomi dan kesamaan kesempatan.
Perkembangan selanjutnya dari
HAM tidak bisa dilepaskan dari keberadaan dan peran PBB. PBB lahir di tengah
pencarian upaya untuk membangun aliansi antar negara untuk memastikan
perdamaian dunia. Pada 26 Juni 1945 lahirlah Piagam PBB yang pada intinya
memiliki tiga gagasan dasar, yakni, pertama, keterkaitan
antara perdamaian, keamanan internasional dan kondisi yang lebih baik bagi
kesejahteraan ekonomi dan sosial di satu sisi dengan perhatian terhadap HAM di
sisi yang lain. Kedua, perlindungan
internasional terhadap HAM disebutkan sebagai salah satu tujuan utama
PBB. Ketiga, negara-negara
anggota anggota diberikan tugas legal untuk memastikan bahwa hak-hak dan
kebebasan yang ada ditegakkan secara luas dan efektif.
Rentang sejarah HAM kemudian
ditandai dengan terbentuknya Komisi HAM PBB pada 16 Februari 1946. Komisi ini
mengajukan usulan kepada Dewan Umum PBB tentang pentingnya suatu Deklarasi
Universal HAM, Konvensi tentang kebebasan sipil, status perempuan, kebebasan
informasi, perlindungan warga minoritas dan pencegahan diskriminasi. Sebagai
hasilnya, pada 1948, lahirlah Universal
Declaration of Human Rights (UDHR) yang merupakan tonggak
paling penting bagi pengakuan dan perlindungan HAM internasional. UDHR diyakini
mampu memberikan definisi paling sahih mengenai kewajiban menghormati HAM bagi
sebuah negara yang ingin bergabung dengan PBB.
Menyusul disetujuinya UDHR, PBB
kemudian mengundangkan International
Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenan on Economic,
Social and Cultural Rights (ICESCR) pada 1966, yang kemudian
diikuti dengan dua Protokol Fakultatif pada Hak Sipil dan Politik. UDHR dan dua
Kovenan ini kemudian lazim disebut sebagai International Bill of Rights (Undang-undang
HAM Internasional). Ditinjau dari perspektif hukum, dengan adanya International Bill of Rights ini,
maka HAM memiliki kekuatan hukum mengikat, khususnya bagi negara-negara penanda
tangan.
Berbagai peraturan tentang HAM
internasional baik berupa Deklarasi, Kovenan, Traktat, Perjanjian, kemudian
lazim disebut sebagai Konvensi. Saat ini, PBB telah menghasilkan banyak sekali
Konvensi yang mengatur berbagai hak dasar manusia, mulai dari ICCPR dan ICESCR,
perlindungan terhadap anak, wanita, golongan minoritas, buruh, ketentuan
hukuman mati, dan lain-lain. Saat ini, tercatat 90 lebih Konvensi yang telah
dihasilkan PBB.
Dalam perdebatan tentang HAM,
hak-hak yang tercantum dalam berbagai Konvensi PBB di atas mengkerucut pada
pengelompokan HAM yang dibagi ke dalam tiga generasi. Generasi HAM
menggambarkan isi dan ruang lingkup serta jenis HAM. Pembagian HAM menjadi tiga
generasi pada awalnya dikemukakan oleh Karel Vasak, yaitu generasi pertama yang
terdiri dari hak-hak sipil dan politik (liberte),
generasi kedua, terdiri dari hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (egalite) dan generasi
ketiga, terdiri dari hak-hak solidaritas (fraternite).
Generasi pertama HAM yang
terdiri dari hak-hak sipil dan politik berasal dari tradisi intelektual Abad 18
yang diwarnai oleh semangat Enlightment dan
perkembangan filsafat politik liberal. Sebagai pengaruh dari faham liberal dan
doktrin sosial ekonomi laissez
faire, generasi ini meletakkan posisi HAM pada terminologi
yang negatif. Generasi ini menghargai ketiadaan intervensi negara dalam HAM.
Hak-hak dari generasi pertama juga sering disebut sebagai negative rights dimana
langkah yang lebih 3diperlukan adalah proteksi daripada realisasi. Hak-hak dari
generasi ini tertuang dalam pasal-pasal 2-21 UDHR dan ICCPR.
Sementara generasi kedua yang
terdiri dari hak-hak ekonomi, sosial dan budaya berakar pada tradisi Sosialis,
khususnya Saint Simon pada awal Abad 19 di Prancis dan diperkenalkan melalui
perjuangan revolusioner. Hak-hak dari generasi ini merupakan respon terhadap
pelanggaran dan penyelewengan dari perkembangan kapitalis. Generasi kedua
sering juga disebut sebagai positive
rights, karena menuntut peran yang lebih aktif dan intervensi
dari negara. Hak-hak ini dapat ditemukan pada pasal 22-27 UDHR dan ICESCR.
Download peraturan terkait :
- UU 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
- Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (versi bahasa Indonesia)
- UU no 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Adapun generasi ketiga mencakup
hak-hak solidaritas dan merupakan rekonseptualisasi dari dua generasi
sebelumnya. Generasi ini juga sering didefiniskan sebagai hak kolektif karena
hak-hak yang diperjuangkan lebih merupakan hak-hak yang dimiliki oleh suatu
komunitas, populasi, masyarakat atau negara ketimbang hak-hak perorangan.
Kemunculan generasi ini dapat difahami sebagai produk dari proses kebangkitan
dan kejatuhan negara-negara pada abad 20. Pasal 28 UDHR, mencantumkan hak dari
generasi ini.
Sejarah mutakhir perkembangan
HAM menunjukkan tingkat penerimaan yang tinggi terhadap ide ini di berbagai
belahan dunia, baik Barat maupun non Barat. Berbagai organisasi regional
seperti di Eropa Barat, Amerika, Afrika dan Asia juga membuat berbagai
peraturan dan perjanjian HAM. Langkah ini kemudian menghasilkan berbagai
instrumen regional HAM, diantaranya, European
Convention on Human Rights (ECHR) 1952, American Convention on Human
Rights (ACHR) 1969, African
(Banjul) Charter on Human and People’s Rights, 1981, Bangkok Declaration 1993, Asian Human Rights Charter, 1997
dan Cairo Declaration
on Human Rights in Islam, 1990.Sementara di tingkat nasional,
sebagian besar Konvensi PBB mendapat persetujuan mayoritas negara anggota.
Dukungan ini terlihat dari tingginya jumlah penandatangan berbagai Konvensi
yang telah dihasilkan PBB.
Saat ini, HAM, menurut Rhoda E.
Howard mengutip pendapat Durkheim, telah menjadi fakta sosial, dimana cara
bertindak, berfikir dan merasa yang berada di luar individu dan mendapat
kekuatan koersif, yang menjadi alasan mengendalikan manusia. Sebagai fakta
sosial, HAM mempengaruhi kebijakan publik, membantu kelompok dan individu
mendapatkan keadilan dan membangkitkan perasaan malu di kalangan yang menikmati
HAM dan mengetahui bahwa orang lain tidak demikian. Konsensus tentang jenis
keadilan seperti HAM ini berpengaruh pada tindakan sosial di seluruh dunia.
Dalam pengertian ini, konsensus ini (HAM) menjadi ideologi sosial universal.
Singkatnya, HAM telah menjadi kenyataan objektif perkembangan sosial masyarakat
dan dapat dikatakan menjadi ide yang paling mendapat penerimaan dan pengakuan dari
sebagian besar negara di dunia. (Che)
Diolah dari berbagai sumber

KOMENTAR