Praktek-praktek klasik perdagangan manusia di Indonesia pada
awalnya untuk tujuan eksploitasi seksual, terutama untuk perempuan dan anak.
Situasi ini telah menjadi keprihatinan dan perjuangan aktivis perempuan pada
masa pergerakan melawan kolonialisme di awal abad XX.
Praktek perdagangan manusia selanjutnya berkembang seturut
perubahan dinamika masyarakat dan perkembangan politik ekonomi global. Bentuk-bentuk
baru (pemanfaatan) perdagangan manusia antara lain perdagangan bayi,
perdagangan organ tubuh serta penggunaan perempuan untuk kurir narkoba serta
kejahatan transnasional lainnya.
Mobilitas manusia melintas batas negara untuk tujuan bekerja
juga sangat tipis batasnya dari praktek-praktek perdagangan manusia. Eksploitasi
dalam ranah pekerjaaan baik di industri maupun sektor domestik adalah ruang
yang cukup lebar untuk terjadinya praktek perdagangan manusia.
Penyelesaian kasus-kasus perdagangan perempuan (women
trafficking) di Indonesia tidak juga membaik dan justru mengalami
stagnasi. Dalam beberapa tahun terakhir, perkara yang terjadi kian ekstrim dan
korban perdangan perempuan dimanfaatkan dalam kejahatan trans-nasional lainnya, seperti perdagangan
narkoba.
Posisi Indonesia dalam laporan The Traffiking in Person
(TIP) tetap stagnan. Indonesia hampir masih berada dalam deretan negara-negara yang
berperingkat rendah (TIER 3), dalam memenuhi standar minimum pencegahan perdagangan
manusia sebagaimana ditetapkan dalam pakta perlindungan korban perdagangan
manusia (TVPA).
Pada TIP Report 2001 dan 2002, Indonesia berada pada TIER 3 atau
masuk dalam kelompok Negara di dunia yang buruk situasi perdagangan manusianya
dan tidak memiliki instrumen legal untuk pencegahan dan penegakan hukumnya.
Sesat Pikir, Melawan Perdagangan Perempuan
Pendekatan untuk memerangi perdagangan perempuan di
Indonesia masih didominasi dengan cara pandang legal-positive dan masih jauh
dari human rights approach dan gender sensitive. Beberapa kebijakan-kebijakan
pencegahan menjadi instrumen pembatasan hak bermobilitas dan hak ekonomi
perempuan.
Dalam hal penegakan hukum juga masih terjadi kriminalisasi
korban. Terjebak dalam dikotomi legal-ilegal, sehingga memungkinkan terjadinya
kriminalisasi pada inisiatif migrasi swadaya yang berbasis kultural.
Terminologi “Migrasi Yang Aman” terjebak pada simplifikasi
bekerja melalui jalur yang “legal”. Dan bekerja di jalur yang “legal” hanya
dipahami sebagai bekerja melalui PJTKI. Dalam prakteknya, apakah bekerja
melalui PJTKI bisa menjamin keselamatan buruh migran Indonesia? Ternyata tidak,
korban perdagangan perempuan juga dari kelompok pekerja migram perempuan yang
berangkat melalui jalur “legal”.
Hingga saat ini persepsi tentang pelaku perdagangan manusia
adalah perorangan, bukan korporasi. Persepsi ini atas kelemahan
perundang-undangan yang mendefinisikan pelaku perdagangan orang. PJTKI yang
melakukan pengiriman tenaga kerja mestinya dapat dijerat undang-undang
perdangan manusia.
PJTKI acapkali memanfaatkan praktek curang dan korupsi di
institusi negara melakukan pemalsuan dokumen dan sertifikat dalam penempatan
buruh migran.
Praktek perdagangan perempuan Indonesia di luar negeri
tumbuh subur ditengah lemahnya diplomasi perlindungan buruh migran, lemahnya konten
perjanjian bilateral mengenai buruh migran dengan negara penempatan. Disamping
itu adanya kekosongan aturan penegakan hukum lintas yurisdiksi dengan negara penempatan.
Pulang Tanpa Nyawa
Apa yang terjadi di Nusa Tenggara Timur sekarang? Presiden
Joko Widodo di Kupang, pernah mengatakan bahwa provinsi Nusa Tenggara Timur
(NTT) masuk dalam zona merah perdagangan manusia.
Sejak perempuan-perempuan muda NTT menjadi sasaran empuk untuk ditempatkan sebagai pekerja migran (terutama) di Malaysia dan Singapura, saat itulah korban mulai berjatuhan, mulai dari korban kekerasan fisik akibat penganiayaan, korban trafficking yang dikriminalisasi dengan ancaman hukuman mati, ada juga jenasah dipulangkan dan diduga sebagai korban pencurian organ tubuh. Situasi miris ini terus meningkatbeberapa waktu belakangan ini.
Sejak perempuan-perempuan muda NTT menjadi sasaran empuk untuk ditempatkan sebagai pekerja migran (terutama) di Malaysia dan Singapura, saat itulah korban mulai berjatuhan, mulai dari korban kekerasan fisik akibat penganiayaan, korban trafficking yang dikriminalisasi dengan ancaman hukuman mati, ada juga jenasah dipulangkan dan diduga sebagai korban pencurian organ tubuh. Situasi miris ini terus meningkatbeberapa waktu belakangan ini.
Berdasarkan pemantauan berbagai organisasi masyarakat sipil
di NTT, angka korbannya terus meningkat. Yang paling nyata, jika pada 2016
jumlah jenazah TKI asal NTT yang dipulangkan sebanyak 49 orang, pada 2017
menjadi 62 orang.
Chelluz - catatan dari Diskusi Kamisan bertajuk “Woman
Trafficking: Pencegahan dan Solusi” yang digelar di Kantor DPP Taruna Merah
Putih, Menteng Jakarta, pada Kamis 23 maret 2018

KOMENTAR