![]() |
| Pemohon menyampaikan berkas Judicial Review di Mahkamah Konstitusi |
Empat cabang PMKRI se-Jakarta tersebut yaitu PMKRI cabang Jakarta
Timur diwakili, Mikael Yohanes B. Bone, PMKRI cabang Jakarta Utara diwakili, Wilibrordus
Klaudius Bhira. PMKRI cabang Jakarta Barat diwakili Dionisius Sandi Tara, PMKRI
cabang Jakarta Selatan diwakili Prudensio Veto Meo. Sedangkan Pemohon perorangan
yang turut terlibat dalam permohonan uji materil ini masing-masing, Kosmas Mus
Guntur, Andreas Joko, Elfriddus Petrus Muga, Heronimus Wardana, dan Yohanes
Berkhmans Kodo.
Kuasa hukum pemohon, Bernadus Barat Daya, menerangkan berkas
permohonan uji materil (Judicial Review) telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Maret 2018, melalui Tanda
Terima Nomor: 1769-1/PAN.MK/III/2018.
Baca Juga : UUMD3 Berlaku, PMKRI Se-Jakarta "Kutuk" DPR RI
Beberapa pasal UU MD3 yang dimohon untuk diuji materil adalah Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5); Pasal 122 huruf (k); dan Pasal 245 ayat (1). Ketiga pasal tersebut kami pandang telah bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1 dan 3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945.
Beberapa pasal UU MD3 yang dimohon untuk diuji materil adalah Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5); Pasal 122 huruf (k); dan Pasal 245 ayat (1). Ketiga pasal tersebut kami pandang telah bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1 dan 3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945.
“Terdapat tiga pasal UU MD3 itu, merugikan hak
konstitusional kami sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, secara hukum
kami berwenang dan memiliki hak untuk memohonkan pengujian materi UU tersebut
di depan Hakim Mahkamah Konstitusi. Sebab dengan berlakunya UU MD3, kami telah
dirugikan dan kerugian itu bersifat fatal dan potensial yang berdasarkan
penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi, serta mempunyai hubungan kausal
dengan berlakunya UU MD3. Oleh karena itu, ketika Hakim MK sebagai the sole
interpreter of the constitution dan pengawal Konstitusi, mengabulkan permohonan
kami, maka kerugian Hak Konstitusional kami tidak akan terjadi” jelas Pemohon
dalam siaran pers yang diterima, sore ini (21/03/18)
Tiga pasal UU MD3 tersebut, menurut pemohon selain
bertentangan dengan UUD 1945, juga bertentangan dengan beberapa UU lain
seperti; UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, UU No. 22 Tahun 1999 Tentang
Otonomi Daerah (Pasal 28 dan Pasal 55), UU No. 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bernadus menegaskan UU MD3 yang memberikan kewenangan luar biasa kepada DPR, potensial dapat “memenjarakan” siapa pun yang melakukan kecaman atau kritikan yang dianggap (secara subjektif) merendahkan martabat DPR. Sebab argumentasi ‘demi kehormatan dewan’ tak lebih sebagai dalih hipokrit yang tendensius, subjektif dan multitafsir. UU MD3 juga dapat dijadikan “alat pemotong lidah rakyat”. Padahal sejatinya DPR wajib mentaati semua peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan mentaati asas equality before the law.
“Kami memohon kepada majelis Hakim Konstitusi agar
berkenan menyatakan bahwa pemberlakuan tiga pasal dalam UU MD3 itu, bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat” pinta Bernadus. (Nono
Njeluk)

KOMENTAR