Empat Cabang PMKRI Se-Jakarta Ajukan Judicial Review UU MD3


Pemohon menyampaikan berkas Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA – Empat cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) se-Jakarta mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), terhadap UUD Tahun 1945.

Empat cabang PMKRI se-Jakarta tersebut yaitu PMKRI cabang Jakarta Timur diwakili, Mikael Yohanes B. Bone, PMKRI cabang Jakarta Utara diwakili, Wilibrordus Klaudius Bhira. PMKRI cabang Jakarta Barat diwakili Dionisius Sandi Tara, PMKRI cabang Jakarta Selatan diwakili Prudensio Veto Meo. Sedangkan Pemohon perorangan yang turut terlibat dalam permohonan uji materil ini masing-masing, Kosmas Mus Guntur, Andreas Joko, Elfriddus Petrus Muga, Heronimus Wardana, dan Yohanes Berkhmans Kodo.  

Kuasa hukum pemohon, Bernadus Barat Daya, menerangkan berkas permohonan uji materil (Judicial Review)  telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Maret 2018, melalui Tanda Terima Nomor: 1769-1/PAN.MK/III/2018.

Baca Juga : UUMD3 Berlaku, PMKRI Se-Jakarta "Kutuk" DPR RI

Beberapa pasal UU MD3 yang dimohon untuk diuji materil adalah Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5); Pasal 122 huruf (k); dan Pasal 245 ayat (1). Ketiga pasal tersebut kami pandang telah bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1 dan 3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945.

“Terdapat tiga pasal UU MD3 itu, merugikan hak konstitusional kami sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, secara hukum kami berwenang dan memiliki hak untuk memohonkan pengujian materi UU tersebut di depan Hakim Mahkamah Konstitusi. Sebab dengan berlakunya UU MD3, kami telah dirugikan dan kerugian itu bersifat fatal dan potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi, serta mempunyai hubungan kausal dengan berlakunya UU MD3. Oleh karena itu, ketika Hakim MK sebagai the sole interpreter of the constitution dan pengawal Konstitusi, mengabulkan permohonan kami, maka kerugian Hak Konstitusional kami tidak akan terjadi” jelas Pemohon dalam siaran pers yang diterima, sore ini (21/03/18)

Tiga pasal UU MD3 tersebut, menurut pemohon selain bertentangan dengan UUD 1945, juga bertentangan dengan beberapa UU lain seperti; UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah (Pasal 28 dan Pasal 55), UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Bernadus menegaskan UU MD3 yang memberikan kewenangan luar biasa kepada DPR, potensial dapat “memenjarakan” siapa pun yang melakukan kecaman atau kritikan yang dianggap (secara subjektif) merendahkan martabat DPR. Sebab argumentasi ‘demi kehormatan dewan’ tak lebih sebagai dalih hipokrit yang tendensius, subjektif dan multitafsir. UU MD3 juga dapat dijadikan “alat pemotong lidah rakyat”. Padahal sejatinya DPR wajib mentaati semua peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan mentaati asas equality before the law.

“Kami memohon kepada majelis Hakim Konstitusi agar berkenan menyatakan bahwa pemberlakuan tiga pasal dalam UU MD3 itu, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat” pinta Bernadus. (Nono Njeluk)







KOMENTAR

Name

Budaya,4,Diary,18,Ecosoc Rights,2,Ekonomi Kreatif,1,HAM,1,Hukum,16,Kabar Desa,1,Kolom,3,Labuan Bajo,1,Newsroom,12,Opini,19,Politik,2,Sastra,8,Video,4,
ltr
item
Voxnesia: Empat Cabang PMKRI Se-Jakarta Ajukan Judicial Review UU MD3
Empat Cabang PMKRI Se-Jakarta Ajukan Judicial Review UU MD3
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEih4kBNqpdUv88G-c2aACbAVRkVvL_rsiKjTA7qRecpHVE82I9HlRugbtLpID-aXj54RPx3UAioPx_qZmUse6Yrn8JRbcjF7_3THNRHuWLIVuN4BnT93YsgV8kuSgWeWVfk8X0sqyV6cm8/s400/MK.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEih4kBNqpdUv88G-c2aACbAVRkVvL_rsiKjTA7qRecpHVE82I9HlRugbtLpID-aXj54RPx3UAioPx_qZmUse6Yrn8JRbcjF7_3THNRHuWLIVuN4BnT93YsgV8kuSgWeWVfk8X0sqyV6cm8/s72-c/MK.jpg
Voxnesia
https://dechelluz.blogspot.com/2018/03/empat-cabang-pmkri-se-jakarta-ajukan.html
https://dechelluz.blogspot.com/
https://dechelluz.blogspot.com/
https://dechelluz.blogspot.com/2018/03/empat-cabang-pmkri-se-jakarta-ajukan.html
true
7164258245190438750
UTF-8
Semua Postingan Tidak ditemukan postingan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda LAMAN ARTIKEL Lihat Semua Rekomendasi FOTIK ARSIP PENCARIAN SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang sesuai Kembali ke Beranda Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Pengikut Ikuti THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy