Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, NTT, baru terbentuk pada
2002. Desa yang berlokasi sejauh 12 kilometer dari ibukota kabupaten
ini merupakan desa pemekaran dari Desa Namangkewa. Desa
ini berpenduduk tak lebih dari 601 KK, yang terdiri dari 2.369 jiwa. Dengan
mayoritas penduduk bekerja sebagai petani, sekilas desa ini memang tak jauh
beda dengan desa-desa lain di kabupaten Sikka, khususnya di Kecamatan
Kewapante. Namun bila kita mempelajari apa yang sudah dilakukan desa ini dalam
melaksanakan amanat Undang-Undang Desa, akan terlihat ada perbedaan antara Desa
Waiara dengan kebanyakan desa-desa lainnya. Setidaknya ada lima hal istimewa
yang saya temukan pada Desa Waiara, yaitu (1) kekompakan dan kerja sinergis
perangkat desa dan BPD, (2) kekuatan proses belajar bersama antara pemerintah,
BPD dan pendamping desa, (3) tingginya partisipasi warga dalam pembangunan
desa, (4) pengelolaan dana desa untuk pemenuhan hak dasar warga, (5) adanya
sistem untuk mengefektifkan penggunaan dana desa dan mencegah penyelewengan
anggaran.
Tingginya Partisipasi Warga
Di saat desa-desa lain masih menghadapi persoalan terkait rendahnya
partisipasi warga dalam musyawarah desa, Desa Waiara sudah memetik buah dari
tingginya partisipasi warganya. Persoalan rendahnya partisipasi warga yang
dihadapi desa-desa lain di banyak tempat terjadi karena pemerintah desanya
kurang melibatkan warga karena berbagai alasan atau karena masyarakatnya apatis
karena berbagai alasan. Hal serupa awalnya juga dialami Desa Waiara. Dulu ketika
pihak desa mengundang warga untuk hadir dalam musyawarah desa, misalnya, tak
banyak warga yang memenuhi undangan tersebut. Warga lebih memilih bekerja
daripada harus membuang waktu menghadiri undangan dari desa. Kondisi ini
membuat pemerintah dan BPD memilikirkan berbagai cara untuk meningkatkan
partisipasi warga, khususnya dalam musyawarah desa. Berbagai jalan mereka
tempuh, di antaranya (1) pengiriman surat undangan tertulis pada warga, (2)
penyampaian undangan lewat guru-guru di sekolah, (3) undangan tertulis yang
disampaikan melalui kelompok-kelompok kepentingan yang ada di desa, dan juga
(4) pengumuman keliling dengan menggunakan pengeras suara (toa). Bukan hanya
itu, Desa Waiara juga memanfaatkan sistem adat yang selama ini masih dipegang
teguh oleh masyarakat, yaitu adat dulu dalang atau berkunjung ke
rumah-rumah warga. Dengan menggunakan cara adat, warga merasa disapa secara
personal dan kehadirannya benar-benar dianggap penting.
Meningkatnya peran serta warga dalam musyawarah desa tidak terlepas dari
kekompakan dan kerjasama yang baik antara pemerintah desa dan BPD. Mereka
berjibaku untuk membuat warga berperan serta mulai dari proses perencanaan.
Bukan hanya itu. Pemerintah dan BPD Desa Waiara juga bekerjasama dalam
menerjemahkan aspirasi masyarakat desa ke dalam RPJMD, RAPB Desa dan juga RKP
Desa. Selain itu mereka juga kompak dalam menghadapi pihak Kabupaten saat
konsultasi penyusunan program pembangunan dan pengelolaan dana desa. Dalam hal
ini pemerintah desa, BPD dan pendamping desa sama-sama belajar agar program
yang mereka susun dapat diterima pihak Kabupaten dan sekaligus sesuai dengan
usulan warga. Kekompakan dan penerapan prinsip “belajar bersama” antara
pemerintah, BPD dan pendamping desa dalam melaksanakan Undang-Undang Desa
membuat mereka mampu mengatasi berbagai kesulitan dalam menyusun program dan
mengelola dana desa. Sebelum terjadi proses belajar bersama antara pemerintah,
BPD dan pendamping desa, Desa Waiara menghadapi kesulitan saat berkonsultasi
dengan pihak kabupaten. Konsultasi harus dilakukan sampai puluhan kali.
Banyak
usulan program yang mereka ajukan dicoret oleh kabupaten. Kondisi ini mendorong
pemerintah, BPD dan pendamping desa berusaha keras dan belajar agar dapat
mengatasi segala kesulitan yang muncul. Kini mereka cukup dua kali
berkonsultasi dengan pihak kabupaten, usulan program dan pengelolaan dana
disetujui pihak kabupaten tanpa banyak coretan. Semua itu terjadi karena
komitmen dan kekompakan pemerintah, BPD dan pendamping desa dalam menjalani
proses belajar bersama untuk memahami aturan dan menemukan solusi atas berbagai
kesulitan yang dihadapi desa. Proses konsultasi dengan pihak kabupaten tidak
hanya dilakukan oleh pemerintah desa tetapi dilakukan bersama oleh pemerintah,
BPD dan pendamping desa. Dengan cara itu, mereka merasa pihak kabupaten tidak
lagi semena-mena dan main coret program-program yang disusun berdasarkan
musyawarah desa. Semakin mereka memahami aturan/ketentuan, semakin mudah mereka
menghadapi intervensi dari pihak kabupaten. Pemerintah dan BPD Desa Waiara
merasa bersyukur mendapatkan pendamping desa yang mampu menjadi teman belajar
dalam mengatasi berbagai kesulitan secara bersama. Proses belajar bersama
inilah yang membuat Desa Waiara berbeda dengan desa-desa lainnya.
Tingginya peran serta warga Desa Waiara, khususnya dalam musyawarah desa,
konon katanya membuat iri desa-desa lain. Awalnya desa-desa lain tidak percaya
bahwa Desa Waiara mampu meningkatkan peran serta warganya. Namun fakta
peningkatan peran serta warga ini begitu nyata dan tak bisa diingkari setelah
desa-desa lain membuktikannya dengan turut menghadiri musyawarah desa
yang diadakan Desa Waiara. Tingginya peran serta warga ini juga tak
terlepas dari pembangunan desa yang benar-benar dirasakan warga. Desa Waiara
melaksanakan pembangunan dengan berbasis pada pemenuhan hak-hak dasar warga –
termasuk di dalamnya adalah mengatasi kemiskinan. Setidaknya ada tiga
pendekatan yang dilakukan untuk pemenuhan hak dasar warga, yaitu (1) membangun
infrastruktur jalan untuk membuka isolasi, (2) mengatasi persoalan kemiskinan
dan (3) membentuk kelembagaan untuk penguatan peran perempuan dan kearifan
lokal. Dengan terbukanya akses jalan, warga dapat membawa hasil produksi mereka
ke pasar dengan lebih mudah.
Mengatasi Kemiskinan
Dalam mengatasi kemiskinan, Desa Waiara menempuh dua strategi. Pertama,
mencegah resiko yang dihadapi warga akibat kemiskinannya, seperti rendahnya
status kesehatan akibat kondisi rumah dan sanitasi yang tidak layak, rendahnya
produktivitas, putus sekolah, dan lainnya. Untuk itu Desa Waiara membuat
program prioritas bagi kelompok miskin dalam bentuk renovasi dan pembangunan
rumah layak, pembangunan bak air dan pemasangan listrik. Kini sebagian besar
warga sudah dapat mengakses listrik. Kedua, peningkatan pendapatan melalui
penguatan modal bagi kelompok-kelompok usaha bersama. Program ini pertama-tama
diberikan pada kelompok-kelompok yang sudah ada, seperti kelompok tenun ikat,
kelompok nelayan, kelompok ternak dan kelompok pedagang. Program penguatan
modal bentuknya disesuaikan dengan kebutuhan kelompok. Untuk nelayan, misalnya,
penguatan modal diberikan untuk pengadaan alat-alat produksi. Sementara untuk
kelompok tenun, bantuan diberikan dalam bentuk peningkatan ketrampilan, yaitu
pencelupan, pengadaan benang dan obat pewarna.
Selain berdampak pada peningkatan pendapatan warga, bantuan penguatan modal
usaha ini juga mendorong warga membentuk kelompok-kelompok usaha agar dapat
berpartisipasi dalam memanfaatkan program pembangunan. Selain itu, program
penguatan modal kelompok ini juga berdampak pada peningkatan produktivitas dan
perluasan pemasaran produk-produk warga. Seperti yang terjadi pada kelompok
nelayan, peningkatan produktivitas terjadi tidak hanya dalam hal penangkapan
ikan tetapi juga pada berkembangnya kegiatan produksi di luar penangkapan ikan,
seperti produksi kerajinan rumahtangga berbasis pemanfaatan daur ulang sampah.
Berbagai produk kerajinan yang dihasilkan kelompok nelayan di Desa Waiara sudah
dikenal di kalangan wisatawan yang mengunjungi pantai-pantai di sekitar Desa
Waiara.
Penguatan Peran Perempuan dan Kearifan Lokal
Dalam melaksanakan pembangunan, Desa Waiara tidak hanya terfokus pada
pembangunan ekonomi, tetapi juga pengembangan budaya, termasuk di dalamnya
adalah memperkuat peran perempuan dan mengatasi kekerasan terhadap perempuan.
Ini dilakukan dengan membentuk kelembagaan tingkat desa, yaitu Layanan Berbasis
Komunitas (LBK), Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) dan Lembaga Adat. LBK
dimaksudkan untuk mengatasi persoalan terkait kekerasan terhadap perempuan –
termasuk trafiking. KPAD dimaksudkan untuk mengatasi persoalan perlindungan
anak, sementara lembaga adat dimaksudkan untuk menyelesaikan secara adat
berbagai konflik yang terjadi di desa atau antar desa.
Desa
mengalokasikan anggaran untuk ketiga lembaga tersebut dan memberikan pelatihan
bagi peningkatan kapasitas para pengurus lembaga. Ketiga lembaga tersebut
bekerja secara sinergis dalam mengatasi berbagai persoalan menyangkut
perempuan, anak dan adat. Berbagai diskusi dan penyuluhan dilancarkan untuk
meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pencegahan dan penanganan kekerasan
terhadap perempuan, perlindungan anak dan penyelesaian konflik secara adat.
Dampak dari adanya ketiga lembaga tersebut salah satunya adalah berkurangnya
kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatnya peran warga
(khususnya perempuan) dalam mencegah dan menangani persoalan kekerasan terhadap
perempuan dan anak. Selain itu kasus-kasus konflik yang terjadi di desa atau
antar desa dapat dilokalisir dan diselesaikan secara adat di tingkat desa.
Dampak lainnya, kelembagaan adat di tingkat desa secara langsung atau tidak langsung
memperkuat pengembangan kearifan lokal.
Meningkatnya peran warga dalam pembangunan desa mendorong pemerintah desa
semakin transparan dalam mengelola dana yang masuk ke desa. Pihak desa mengaku,
di tahun-tahun sebelumnya dana yang masuk ke desa masih dikelola secara
tertutup. Sejak dua tahun terakhir pengelolaan dana yang masuk ke desa
dilaporkan secara transparan melalui dokumen tertulis yang dibagikan kepada
semua kelompok kepentingan, di antaranya adalah tokoh masyarakat, RT/RW, dusun,
kelompok-kelompok masyarakat, posyandu, lembaga pendidikan, LBK, KPAD, lembaga
adat dan lainnya. Transparansi ini bukan hanya memudahkan BPD dalam menjalankan
fungsi kontrol tetapi sekaligus juga meningkatkan kualitas peran serta
masyarakat dalam seluruh proses pembangunan. Selain meningkatkan transparansi,
pencegahan penyelewengan terhadap dana desa juga ditempuh dengan membentuk Tim
Pengelola Kegiatan. Tim ini bertugas mengelola kegiatan yang dananya bersumber
dari dana desa. Kerja tim ini didukung oleh kontrol dari BPD. Dengan cara
tersebut Desa Waiara terhindar dari resiko korupsi dan penyelewengan dana desa.
Meski sudah melakukan berbagai strategi untuk menjalankan apa yang
dimandatkan dalam Undang-Undang Desa, namun pihak pemerintah dan BPD Desa
Waiara mengaku masih menghadapi kendala dalam melaksanakan undang-undang desa.
Kendala tersebut, diantanya adalah pertama, pihak desa dan BPD masih
merasa belum sepenuhnya memahami undang-undang desa. Sebab antara teori yang
diajarkan dalam pelatihan dengan kenyataan yang mereka dihadapi di lapangan
sering tidak cocok. Kedua, berubah-ubahnya aturan/ketentuan terkait
pelaksanaan UU Desa secara administratif menyulitkan mereka dalam pengelolaan
dana desa.
Ketiga, kendala dana dan waktu dalam penyerahan dokumen RKPDesa
yang harus final pada bulan Juni-Juli. Keempat, pihak desa dan BPD belum
sepenuhnya paham mengenai BUMDES dan pembentukannya. Meski demikian mereka
sudah mulai mengawali pembentukan BUMDES dengan membentuk kepengurusan. Mereka
berharap pemerintah tidak terus menerus mengubah-ubah aturan karena
keterbatasan kemampuan desa dalam memahami aturan yang berubah-ubah. Mereka
juga berharap, ada panduan yang jelas terkait pembentukan dan pengelolaan
BUMDES. Selain itu mereka juga berharap, pihak kabupaten transparan dalam
menyampaikan aturan/ketentuan dan dalam hal dana untuk desa. (SP)

KOMENTAR