![]() |
| Mahasiswa menduduki Gedung Parlemen, mei 1998 [Foto KOMPAS/EDDY HASBI] |
Salah satu tonggak penting perjalanan bangsa dan negara
mewujudkan peradaban berpolitik adalah reformasi politik tahun 1998. Peristiwa
tersebut telah ”menjungkirbalikkan” struktur kekuasaan yang tidak hanya
memonopoli kekuasaan, tetapi juga memonopoli kebenaran. Pilar-pilar kekuasaan
Orde Baru—Golkar, birokrasi, militer, serta ”institusi” Soeharto—secara
dramatis tumbang.
Oleh sebab itu, institusi politik dan konstitusi harus
segera disusun untuk mendukung bangunan politik baru yang berkedaulatan rakyat.
Tujuan utama reformasi adalah membentuk pemerintahan demokratis yang kuat;
efektif, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Agenda urgensi dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi
ancaman kembalinya kekuasaan yang militeristik atau anarki sosial. Idealnya,
pembentukan partai politik didahului dengan menawarkan gagasan spesifik sebagai
landasan dan cita-cita perjuangan.
Namun, karena terdesak waktu, hal itu tidak mungkin
dilakukan. Agenda reformasi konstitusi seharusnya juga dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip konstitusionalisme. Akan tetapi, mengingat terbatasnya waktu,
amandemen konstitusi dilakukan dengan tambal sulam juga.
Akibatnya, pilar demokrasi—partai politik—hanya merupakan
bangunan struktur tanpa roh. Konstitusi yang diamendemen empat kali karena
tidak dilakukan dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme, antara lain
membangun konsensus nasional tentang konsep kekuasaan negara yang komprehensif,
menghasilkan pasal-pasal tidak koheren dan kohesif satu sama lain.
Misalnya, perdebatan tentang bentuk negara kesatuan atau
federal, sistem pemerintahan presidensial atau parlementer, serta isu-isu lain
yang berkaitan dengan pengorganisasian kekuasaan negara tidak cukup matang di
dalam dialektika perdebatan publik. Konsensus nasional yang terbatas
partisipasi publiknya, terlebih tidak disertai wacana publik yang luas oleh
tokoh-tokoh yang kompeten dan mempunyai komitmen mewujudkan konstitusi yang
ideal, tidak mampu menghadirkan roh konstitusi. Reformasi konstitusi tidak
berhasil menyusun konstitusi ideal.
Bertitik tolak dari berbagai keterbatasan tersebut, proses
pengelolaan kekuasaan negara dilanjutkan. Para pemegang kekuasaan
pascareformasi merupakan produk dari institusi dan konstitusi yang ”cacat”
sejak lahir. Pengelolaan kekuasaan negara semakin salah urus karena para
pemegang kekuasaan yang tidak dipersiapkan matang oleh parpol sudah keburu
mencecap madu kekuasaan. Penyalahgunaan kekuasaan merajalela di seluruh tataran
struktur kekuasaan.
Akibatnya, setelah dua dekade reformasi, banyak kalangan
mempertanyakan, bahkan meragukan, arah reformasi. Tidak sedikit komponen
masyarakat menginginkan kembalinya rezim Orde Baru yang dianggap stabil dan
aman. Sebagian lain sangat khawatir munculnya anarki sosial karena negara
sangat lemah. Kegalauan tersebut semakin memuncak dengan merebaknya fenomena
populisme dan munculnya aliran yang lebih memercayai opini sesat daripada
fakta.
Namun, jika digali lebih teliti, cermat, dan saksama, terdapat
sinar dari mutiara-mutiara hasil reformasi yang memberikan harapan untuk
menghadapi tantangan ke depan. Pertama, meskipun konstitusi pascareformasi
banyak kelemahan, secara umum lebih demokratis, menjamin hak-hak asasi manusia,
dan meminimalkan multiinterpretasi dibandingkan dengan UUD 1945. Amendemen UUD
1945 juga membebaskan bangsa Indonesia dari sandera mistis kesakralan UUD 1945
yang dikeramatkan untuk melegitimasi kekuasaan yang otoritarian.
Kedua, tingkat kepercayaan publik terhadap parpol sangat
rendah. Akan tetapi, tidak sedikit kader partai yang merasa gerah dan
menginginkan reformasi parpol agar dapat menjadi instrumen yang mampu mengeja-
wantahkan gagasan mulia menja- di kebijakan publik; bukan kumpulan elite yang
lapar kuasa.
Ketiga, lembaga perwakilan rakyat terus merosot
kredibilitasnya. Puncak kegeraman publik adalah terbitnya Undang-Undang tentang
MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang dianggap memasung suara kritis. Namun,
lembaga ini pernah menghasilkan beberapa regulasi yang dirasakan manfaatnya
dalam kehidupan bersama, antara lain UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis.
Keempat, reformasi Tentara Nasional Indonesia. Institusi
yang semula menjadi instrumen negara menggalang kekuatan politik telah kembali
kepada fungsi dan tugas pokok utamanya, menegakkan kedaulatan dari ancaman
militer asing. Namun, transformasi harus dilanjutkan sejalan dinamika tantangan
ancaman global yang semakin kompleks serta tuntutan kebutuhan alat utama sistem
persenjataan yang makin canggih.
Kelima, kebijakan desentralisasi yang mengakui keragaman
budaya dan adat istiadat lokal. Rezim penyeragaman daerah sudah lewat. Namun,
agenda ini ke depan harus dilakukan dengan arah yang lebih jelas serta desain
besar otonomi daerah yang memberikan kerangka desentralisasi yang lebih
mengutamakan kebinekaan masyarakat lokal.
Keenam, masyarakat sipil yang liat. Kedigdayaan civil
society tampak dalam meredakan gelombang ujaran kebencian primordialistik
akhir-akhir ini. Peristiwa yang menggerogoti keindonesiaan relatif cepat
diredam oleh imbauan berbagai tokoh serta kesigapan pemerintah.
Berbekal modal reformasi politik, penataan organisasi
kekuasaan negara ke depan diharapkan semakin mendekatkan cita-cita bangsa
mewujudkan perpolitikan yang semakin beradab.
J Kristiadi, Peneliti Senior CSIS
Sumber Kompas.id

KOMENTAR